Masyarakat, Muspika hadiri Musrenbang Des, Melaporkan Hasil Kerja 2018, dan Merancang Program 2019 Desa Muara Dua

Lampung Utara35 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id Bahwa Desa wajib memiliki dokumen rancangan pembangunan, dan payung hukum untuk pelaksanaan musrenbangdes di atur dalam Undang-Undang No:25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan Nasional yang secara teknis pelaksanaanya diatur dengan surat edaran bersama (SEB) Menteri Negara perencanaan pembanggunan Nasional/Kepala Bapenas dan Menteri Dalam Negri tentang petunjuk teknis penyelengara musrenbang yang di terbitkan setiap tahun, untuk Musrenbang Desa kemudian di terbitkan Permendagri No 66 Tahun 2007 tentang perencanaan Desa yang memuat petunjuk teknis penyelengara Musrenbang untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 5tahunan dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahunan.

Tepatnya di Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi, di kantor desa sudah hadir tamu sesuai surat undangan terdiri dari kelembagaan masyarakat dan perwakilan masyarakat setiap dusun 1 sampai 4, undangan itu disampaikan,1) Camat, 2) Aparatur Pemerintahan Desa, 3) BPD, 4) Karang Taruna, 5) PKK Desa, 6) Kader posyandu/Bidan Desa, 7) Tomat, 8) Toda, 9) Babin Kamtibmas,10) Babinsa.

Nara sumber Camat, Ket:BPD, Babin Kamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa Ma’Ruf.Dalam Rapat ini di laksanakan Pada Tanggal:5 Nopember 2018 Saat di kompirmasi wartawan medianasional.id di kantor desa pada tanggal 12-11-2018.

“Yang menyerap aspirasi masarakat yang menjadi Usulan priotitas masyarakat,Gapura,Tugu batas Desa yang menjadi utama dalam Musrenbang Desa yang di inginkan Warga Desa dan banyak yang lainya.yang insyAllah di danai DD dan ADD dengan Inti non Fisik kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Muara Dua,”jelas Ma’Ruf

Berita acara Musrenbang Desa Muara Dua,di serahkan pada tanggal 12-11-2018 di kantor Camat Abung Tinggi dan diterima langsung Kasi Pemerintahan,untuk di tindak lanjuti ke Pemdes Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Kegiatan Tahun 2018 dengan rincian fisik yang sudah terlaksana,TPT 100persen,Pemagaran TPU 100persen,Lampu Jalan 100persen,Rumah Kranda 100persen,Gorong-Gorong 100persen,Sumur Bor 50,5persen,Siring Pasang 0 persen menunggu DD tahap ke 3 -’40persen,”ungkap kades.

Kontributor : Hendra Antoni

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.