Masuk Rumah Tanpa Izin, BK Ditangkap Warga dan Polisi

TUBABA, Medianasional.id – Jajaran Polsek Tumijajar, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat bersama warga berhasil menangkap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah setempat

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban Siti Mahmudah (50), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Desa Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar.

“Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / IX / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 17 September 2019, kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter,” ujar AKP Dulhapid, Rabu (18/09/2019).

Aksi kejahatan yang dialami oleh korban terjadi hari Selasa (17/09/2018), sekira pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Yang mana saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tamu dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berjalan mondar mandir di dalam rumahnya.

Korban langsung berteriak dan laki-laki tersebut langsung keluar rumah dengan cara meloncat melalui jendela rumah, kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada di rumah dan di warung, ternyata dompet yang berisi uang tunai yang berada di rumah dan dua bungkus rokok merk menara yang berada di dalam etalase warung telah dicuri oleh laki-laki tersebut.

“Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan petugas kami yang sedang melaksanakan patroli serta mengetahui kejadian tersebut juga ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di kebun milik warga,” terangnya.

Adapun identitas pelakunya berinisial BK (33), berprofesi wiraswasta, warga kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Revo absolut yang digunakan oleh pelaku, uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter.

Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.