Jakarta, Medianasional.id – Luar biasa dan hebat! Begitu ungkapan salut dari warga terkait bangunan gedung Alfa Midi yang sudah melayani dan aktif berjualan, padahal segel masih nempel di sisi kiri bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk ketentuan mengenai penyegelan bangunan.
Bahwa segel bangunan adalah tindakan menutup atau mengunci dengan menempelkan segel pada pintu atau bagian lain dari bangunan tersebut.
Dimana penyegelan biasanya dilakukan oleh pihak berwenang sebagai langkah hukum untuk menghentikan aktivitas di dalam bangunan, karena adanya pelanggaran.
Melanjutkan bangunan pada bangunan yang sudah disegel dapat mengakibatkan sanksi serius, seperti denda, pembongkaran, tindakan hukum, serta pencabutan izin.
Sementara itu, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono belum lama ini mengatakan, pembangunan di mana pun di DKI Jakarta harus memenuhi perizinan yang berlaku, dan tidak bisa hanya izin dari salah satu lembaga saja, karena ada perizinan yang harus dipenuhi lainnya.
Ada pula izin lanjutan yang harus dipenuhi terutama di tingkat daerah, karena semua usaha itu memiliki tingkat risiko yang ditimbulkan baik rendah maupun tinggi.
“Setelah disegel, silahkan saja melanjutkan pembangunan, tentu dengan memperbaiki serta melengkapi izin,” kata Heru Budi Hartono.
Namun sangat ironis, pernyataan tersebut tidak berlaku kepada bangunan Alfa Midi di Jalan Damai Raya Petukangan Selatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
Pasalnya, bangunan itu disegel. Namun tetap dikerjakan, bahkan sudah berjualan.
Sehingga pengusaha atau pemilik Alfa Midi terkesan melecehkan Heru Budi Hartono selaku penguasa dan dengan mudah mengalahkan aturan dan perundang-undangan.
Pengurus Alfa Midi Omen; Saya kurang paham
Sementara Omen perwakilan dari Alfa Midi, menepis tudingan yang diarahkan kepadanya terkait adanya koordinasi pengamanan bangunan tersebut.
“Itu berita hoax. Saya sudah urus izinnya. Kalau ada yang mengatakan saya koordinasi dengan Citata dan Satpol, saya kurang paham,” kata Omen.
Namun ketika dikonfirmasi terkait hebatnya birokrasi pihak Alfa Midi dapat membangun mendahului izin serta ada segel menempel pada bangunan, tapi kenapa bisa lanjut bahkan sudah beroperasi, Omen tidak berikan komentar.
Menurut Widodo warga, bahwa pengurus Alfa Midi sangatlah hebat dan patut diberikan apresiasi.
“Salut dan hebat mereka itu. Bangunannya tanpa izin dan disegel, tapi bisa lanjut dan beropersional. Kemampuan itu tentu melalui lobi serta indikasi keterlibatan uang untuk koordinasi. Kuat dugaan saya, sepertinya ada pejabat DKI yang terlibat membekingi,” pampang Widodo.
“Pertanyaan saya, Apa yang jadi acuan atau pedoman, sehingga bangunan itu bisa berdiri dan beroperasi?” tanya Widodo.
Adapun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, melalui pengamat lapangan, Haris mengatakan, sudah sering kita peringatkan tidak pindahkan segel dan jangan berkegiatan. Tapi menurutnya tidak digubris.
“Saya sudah capek dan berulang kali monitor bangunan itu. Dan saya sudah peringatkan untuk tidak pindahkan segel dan jangan ada kegiatan. Kita juga tekendala dengan aturan dan perundangan yang ada sekarang,” ungkap Haris.
Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto memilih tutup mulut ketika dikonfirmasi media, terkait bangunan Alfa Midi di pesanggrahan, demikian pula dengan Kepala Suku Dinas CKTR Jakarta Selatan, Widodo Supriyatno yang diduga kuat menerima setoran dari bangunan bermasalah di Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin juga tutup mulut ketika dikonfirmasi. Dimana menurut sumber yang dapat dipercaya, diduga membekengi seluruh bangunan Alfa Midi di Jakarta.
Demikian halnya komandan penegak Perda, PLH (Pelaksana Harian) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Rahmat Lubis, pilih tak bersuara.
Setali tiga uang dengan Komandan Polisi Pamong Praja (Manpol PP) Kecamatan Pesanggrahan, Rina yang sepertinya tidak bisa bicara, namun disebut lancar menerima upeti dari maraknya pelanggaran Perda di Pesanggrahan.
Untuk itu, pemilik bangunan supaya memperhatiakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait Sertipikat Layak Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Dan diharapkan instansi terkait dari pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.






