
Ternate, medianasional.id – Dugaan ijazah palsu mulai pada tanggal 14 September 2020 hingga sampai saat ini masi mesterius. Namun hal ini tidak lepas dari tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Alhasil masalah dugaan ijazah palsu akhirnya berujung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Konoras dan rekan-rekanya dengan resmi melaporkan mantan Kepala Sekolah SMA Muhamadiyah Ternate Nursani Samuan kepada (Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan pemalsuan dokumen negara pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020.
Muhamad Konoras menyampaikan bahwa laporan tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan kepsek SMA Muhamadiyah Ternate, yakni pemalsuan dokumen ijazah dan atau dokumen siswa pesrta ujian daftar 8355 di Sekolah tersebut.
“Terlapor dalam hal ini mantan kepsek SMA Muhamadiyah Ternate, awalnya telah menggelar jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya, menggunakan dokumen berupa ijazah STTB yang diduga tidak sesuai atau palsu pada tanggal 14 September 2020 lalu,” katanya.
Ia bahkan menjelaskan gambaran pada saat jumpa pers bahwa, dokumen yang dipakai oleh Kepsek SMA Muhamadiyah Ternate terdapat adanya perbedaan nampak jelas. Sehingga penyampaian mantan kepala Kepsek SMA Muhamadiyah Ternate diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau memberikan keterangan palsu di depan publik terkait dengan ijazah STTB milik Usman Sidik yang seakan-akan ijazah tersebut asli.
Untuk itu atas perihal ini, Konoras menuturkan bahwa kliennya yang juga merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah STTB, merasa di rugikan. Sehingga melaporkan dugaan masalah ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena dokumen yang diduga palsu itu telah digunakan oleh Usaman Sidik yang diterima secara resmi oleh KPU sebagai persyaratan calon Bupati Halmahera Selatan.
Konoras menyampaikan (Red-mengakhiri), pihaknya meminta dengan hormat kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda malut agar segera menindak lanjuti laporan tersebut sehingga memiliki kepastian Hukum. (CM)
