Masa Jabatan Dewas RSUD Berakhir, DPRD Lobar Minta Pengisian Jangan Sekadar Formalitas

Lombok Barat, Signal — Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menaruh perhatian serius terhadap proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tripat Gerung dan RSUD Awet Muda Narmada yang saat ini tengah berlangsung. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat semakin optimal.

Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip, M.Kes., menyampaikan bahwa masa jabatan anggota Dewan Pengawas sebelumnya telah berakhir sejak Juli 2026. Oleh karena itu, rekrutmen yang dilakukan saat ini harus benar-benar menghasilkan figur yang tepat.

“Kita berharap unsur Dewas ini nantinya diisi oleh orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pemahaman sesuai bidangnya. Pengawasan di rumah sakit harus mengedepankan pelayanan terbaik agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara maksimal,” ujar Munip saat ditemui di Gerung.

Politisi yang akrab disapa Ustaz Munip ini mengapresiasi kinerja Dewas periode sebelumnya yang dinilai telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Namun, ia menekankan bahwa proses rekrutmen kali ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan hal-hal yang masih kurang maksimal.

Menurutnya, pengawasan rumah sakit daerah tidak boleh sebatas formalitas administratif. Kehadiran Dewas yang kompeten dan responsif diharapkan mampu mendorong RSUD Tripat maupun RSUD Awet Muda terus meningkatkan fasilitas, keramahan petugas, serta kecepatan penanganan pasien di Lombok Barat.

“Proses rekrutmen ini yang terus kita cermati bersama agar membuahkan hasil terbaik demi kemajuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Barat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses