Maryan. SH : “Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Ngawur dan Tidak Profesional”

Riau103 Dilihat

Rokan Hulu, medianasional.id – Terkait persidangan perkara tindak pidana Narkotika yang diselenggarakan pada hari ini Rabu (11/09/19) di Pengadilan Negeri Kelas II Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dengan Terdakwa An. MW pada Pukul 14.00 Wib, dalam hal agenda tanggapan Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. Karena menurut Maryan. S.H, selaku Penasehat Hukum terdakwa, Menilai tanggapan Jaksa ngawur dan tidak Profesional,” tegasnya kepada kepada awak media melalui pesan Whatshapnya. Rabu, (11/09/19).

 

Ironisnya lagi, dalam tanggapan atas eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian menguraikan Proses Penuntutan dalam Dakwaannya, dan Proses Penyidikan secara garis besar Salah Pengetikan. Ngawurrr mengada – ngada Proses Peradilan, atau Hukum harusnya JPU cermat, teliti, jelas, dan Lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” cetus Maryan, S.H, lagi.

 

Fakta – fakta Yuridis, maupun Akurat Kesalahan Tahap Penyidikan dan Penuntutannya sebagai berikut :

1. Terhadap Dakwaan JPU tahap II dari Proses Penyidikan ke Penuntutan Tertanggal 08 Agustus 2019, sedangkan Dakwaan JPU tertanggal 07 Agustus 2019, dalam artian Duluan Dakwaan selesai dari Pada Tahap II nya.

2. Terhadap Identitas umur terdakwa dalam Dakwaan JPU tertulis 26 tahun, sedangkan faktanya 23 Tahun. Berarti dapat dikatakan terhadap Identitas terdakwa merupakan salahsatu syarat Formill, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.

3. Bahwa JPU menilai proses penyidikan juga sama halnya dengan Penuntutan salah Pengetikan.

4. Proses penyidikan mulai dari pada proses BAP, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan semua bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang ada. Baik dari KUHAP, maupun Per UU lainnya,” ucap Maryan, S.H.

 

Selanjutnya, maka untuk itu sebagai Kuasa Hukum terdakwa, Maryan S.H, akan Mengikuti irama Perkara yang sedang ia tangani sekarang ini. Apabila nantinya keputusan itu bertentangan sebagaimana dalam sila Ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka dari itu, Maryan, S.H akan menempuh jalur – jalur yang ada, dan membuat suatu efek jera bagi oknum penegak hukum yang melanggar peraturan Perundang – undangan yang ada di Indonesia.

 

Sementara dalam artian ini, pengalaman bagi seluruh penegak hukum untuk benar-benar dalam proses penegakan hukumnya. Karena Nasib seseorang Tersangka/terdakwa tergantung ditangan mereka, bahwasanya ciptakanlah Keadilan dan Supremasi Hukum di Negara yang kita cintai ini. Maka atas sidang yang diselenggarakan Kuasa Hukum tetap Optimis terhadap putusan sela terhadap Kliennya.

 

Kemudian dalam persidangan atas tanggapan JPU tersebut, Kuasa Hukum tetap pada pendiriannya. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam Eksepsi tertanggal 04 September 2019 lalu, dan dalam persidangan Ia secara lisan meminta kepada Ketua Majelis Hakim dan anggota untuk Menjatuhkan Putusan Sela. Lalu Majelis Hakim pun mengakhiri persidangan, dan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 18 September 2019 mendatang,” tutup Maryan, S.H. ( R. Tambunan).

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.