
Jakarta, Medianasional.id – Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali tenang dan santai saja. Sebab, diduga tak akan ada sanksi apapun padanya terkait pemasangan bendera Merah Putih yang robek dan kusam.
Seperti pemberitaan sebelumnya, jika ada bendera Merah Putih dikibarkan dalam kondisi robek dan kusam di gedung kantor walikota Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Walikota Jaksel Marullah Matali Dinilai Layak Dapat Sanksi
Namun, tindakan kurang terpuji terhadap salah satu lambang negara seperti tidak ada artinya, atau biasa dan sah-sah saja itu.
Guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, Mediansional.id berupaya konfirmasi kepada Gembong Warsono Ketua Komisi Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta. Namun sangat disayangkan, wakil rakyat dari PDI-P ini memilih tutup mulut.
Selaku ketua fraksi, Gembong juga merupakan anggota komisi A yang membidangi pemerintahan umum, hukum/perundang-undangan.
Selain Gembong, anggota dewan lain yang lain juga terkesan tidak ambil pusing.
Hanya Eneng Malianasari dari Fraksi PSI yang berikan komentar singkat. “Saya akan telepon walikota supaya diganti,” kata Maliana singkat.
Adapun itu, Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesi), Wilson Lalengke menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pejabat harus diganti.
Pejuang Pers ini mengatakan, “Ganti saja pemimpin yang tidak peduli negara ini, tidak memiliki rasa nasionalisme. Mungkin dia dan jajarannya bagian dari pengusung ideologi sektarian itu, yang ingin ganti negara berbendera merah putih dan berpancasila ini yaa??,” terang Wilson.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada pasal 24 C Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Terkait sanksi pada pasal 66 dituliskan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara pada pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Untuk itu, sangatlah layak dinantikan, bagaimana tanggapan dan tindakan dari wakil rakyat, Gubernur DKI Anies Baswedan, maupun dari insatansi atau pejabat yang berwenang mengambil kebijakan dan tindakan.
Apakah Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali Layak mendapatkan sanksi atau memang pejabat ini akan lolos seperti kasus kerumunan di Tebet?
Penulis: Rap Turnips.






