Maraknya Peredaran Rokok Illegal di Batang, Satpol PP Bersama Bea Cukai Tegal Sita 15. 550 Batang

Batang5095 Dilihat

Batang, medianasional.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Bea Cukai Tegal kembali menyita 15.550 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKHTI).
Puluhan ribu rokok polosan tanpa pita cukai diamankan di empat titik lokasi yakni Gringsing, Kecepak, Kasepuhan dan Karangasem Utara.

“Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami menurunkan 5 personil dan 3 personil dari Bea Cukai ke titik sasaran yang sudah ditentukan,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten setempat, Kamis (20/7/2023).

Muhammad Masqon menjelaskan, pertama bergerak menuju Kecamatan Gringsing mendapati salah satu desa yang menjadi target operasi pemberantasan rokok illegal, yang berhasil menyita sebanyak 3.800 batang dengan merek super fill.

“Kemudian, kami langsung menyasar ke Kecamatan Batang karena ada yang memosting iklan jual rokok di sosial media berkaitan rokok murah,” bebernya.

Petugas Satpol PP Batang telah mendalami dengan mengintai selama satu bulan untuk menggali informasi, dan ternyata orang pemilik akun media sosial (medsos) sedang berangkat melaut, sehingga akhirnya hanya bertemu keluarganya saja.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, ada pihak keluarganya yang menjual rokok ilegal tersebut, sehingga langsung kami datangi ke lokasi di Karangasem Utara.
Ia juga mengatakan, saat menggali informasi mendapatkan informasi ada beberapa toko di Kecamatan Batang yang menjual rokok ilegal yakni di Kesepuhan dan Kecepak.

“Dari tiga lokasi itu, kami berhasil menyita 11.760 batang rokok ilegal jadi totalnya ada 15.560 batang yang berhasil disita,” terangnya.

Ia juga menambahkan, memang sulit untuk mengetahui rokok ilegal atau bukan. Jika diunggahan foto di medsos, bentuk kotaknya dan namanya kadang disamakan oleh merek yang sudah terkenal.

“Terpenting dalam mengecek rokok ilegal atau bukan, dengan memperhatikan pita cukai sesuai peruntukan. Kalau para penjual sendiri sebenarnya tahu kalau rokok yang dijual mereka illegal, tapi dengan alasan untuk penambahan pemasukan dan harganya murah,” tandasnya.

Meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal beredar.

Ia juga mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang masih marak terjadi. Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau toko kelontongan.

“Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai, ke depan akan terus melakukan penelusuran ke Kecamatan yang lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.