Mantap! Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus 9 Orang Tersangka dalam Waktu 7 Jam

Kampar, Riau69 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol, tidak tanggung – tanggung 9 orang pelaku narkoba berhasil disikat ditiga lokasi yang berbeda pada Selasa sore, hingga menjelang tengah malam (1/10/19).

 

Pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 16.30 Wib, di wilayah Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Seorang bandar shabu inisial RD (Lk 27), warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio, berhasil ditangkap dengan barang bukti 15 paket shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,5 gram.

 

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu dekat Lapangan Pelajar, Kecamatan Bangkinang Kota.

Kemudian pelakunya AD (23) warga Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu.

Sementara itu setelah diinterogasi petugas, AD mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari AR (24), warga Jalan Sudirman, Gang Marwah Bangkinang Kota. Akhirnya petugas langsung memburunya, dan berhasil mengamankannya.

 

Selain itu dari hasil pengembangan lanjutan, AR mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari DN (34) warga Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Tidak berselang lama, tersangka DN berhasil diamankan petugas.

 

Tidak sampai disitu, petugas kembali mendapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari IH (30), warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota. Tersangka IH inipun berhasil diamankan petugas dirumahnya.

 

Selanjutnya dari pengakuan IH dirinya mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru. saat itu dirinya mengaku membeli Shabu sebanyak 2 Jie dengan harga Rp 2 juta.

 

Hanya berselang sekitar 2 jam kemudian, tepatnya pada pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 orang pelaku narkoba di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan, wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Lebih lanjut, ke-4 orang tersangka ini adalah AD (23), GU (30), ID (34), dan ZI (29). Mereka ini diketahui merupakan warga kota Pekanbaru, dan Rokan Hulu.

Awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar tengah melewati jalan lintas Bangkinang – Petapahan, dan saat melintas di depan Toko Alfamart Tim melihat ada 4 orang mencurigakan sedang berada di dalam mobil Daihatsu yang sedang diparkir.

 

Karena curiga petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang, dan juga kendaraan tersebut, serta ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu seberat 12,61 Gram, dan daun ganja kering seberat 54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan, S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 9 orang pelaku narkoba ini. Kemudian para tersangka dan barang bukti telah berhasil diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.