
TUBABA, Medianasional.id
Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 Terduga pelaku tidak Pidana pencurian dengan kerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Ke 3 terduga pelaku tersebut merupakan warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang berhasil diamankan pada Hari Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 01.00Wib.Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, tanggal 30 Januari 2020.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Tubaba IPTU Andri Gustami, S.IK.MH Mewakili kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman.S.lK.Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020, sekira pukul 13.30 wib di perkebunan SMKN 1 Kecamatan Tulangbawang Tengah telah terjadi perampasan 4 unit HP dari korban dan teman-temannya oleh tersangka.
“Awalnya 2 orang pelaku datang menghampiri pelapor dan teman-temanya yang sedang berkumpul di perkebunan komplek SMKN 1 TBT, kemudian pelaku meminta uang secara paksa serta menggeledah tas milik pelapor dan teman-temanya dan mendapatkan 4 unit hp,” Terang Iptu Andri
kemudian, Lanjut Iptu Andri, salah satu pelaku menghidupkan motor dan pelaku yang membawa hp langsung menghampiri ke pelaku yang menghidupkan motor lalu melarikan diri.
Lebih lanjut dikatakan Adri Gustami, Mengetahui pelaku akan melarikan diri korban mencoba mengejarnya, namun pengejaran tersebut sia-sia karena mengetahui dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau menodongkan kearah korban sambil mengatakan kamu melawan.
Berdasarkan hasil laporan tersebut Team Tekab 308 Polres Tuba bekerja sama dengan Tekab 308 Polres Tubaba yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Tubaba melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka
Ketiga tersangka tersebut Diantaranya Sandika jaya Bin Poldin, Herison bin Marzuki Keduanya merupakan warga Bujung Tenuk Kelurahan Menggala dan Wahyudi Bin Subirman yang merupakan warga Cakak Nyenyek dengan barang bukti 3 unit handphone, 1 bilah senjata tajam jenis badik, satu unit motor Beat Vixion berwarna putih dengan nomor polisi B 3134, Tutupnya.
Laporan : Hadi/Dian






