Mantan Pj Kades Plantaran Dilaporkan Perangkatnya ke Polisi

Kendal861 Dilihat

Kendal, medianasional.id Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Plantaran Kaliwungu Selatan, BA dilaporkan oleh salah satu perangkatnya IIN Setyawati. SH ke Polisi, pasalnya BA diduga telah menahan dan tidak memberikan gaji siltap yang menjadi haknya.

Penasihat Hukum dari pelapor, Sutiyono SH, saat di konfirmasi membenarkan tentang berita tersebut, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari perangkat desa bernama Iin Setyawati yang telah melaporkan mantan Pj Kepala Desa Plantaran ke Polisi.

“Kami sudah melengkapi berkasnya waktu itu pada hari Rabu, 27/05/20 dan sudah diterima oleh pihak Polisi, aduanya langsung kepada Kapolres Kendal,” terang Sutiyono SH. dari LBH BRANTAS (Berani dan Tuntas), dengan didampingi anggota PPDRI (Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia) Kendal.

Selanjutnya Sutiyono. SH menerangkan, selain menahan siltap, BA selaku Pj Kepala Desa juga tidak mengusulkan pelapor dalam pencairan siltap di bulan berikutnya, yaitu bulan Maret, April dan Mei 2020, praktis selama 5 bulan pelapor tidak menikmati haknya.

“Saudari Iin masih sah secara UU sebagai perangkat desa Plantaran, kenapa dalam surat usulan pencairan siltap dibulan Maret, April dan Mei kepada Camat, nama  dia     tidak tercantum, sedangkan perangkat lainya lengkap tercantum,” terang Sutiyono.

Disamping itu, lanjut Sutiyono, BA selaku Pj Kepala Desa, juga bertindak sewenang-wenang   dengan memindahkan posisi saudari Iin ke tempat yang tidak sesuai dengan tupoksinya. Pj Kepala Desa juga sengaja mengisolasi pelapor, caranya dengan tidak melibatkan pelapor dalam setiap kegiatan apapun selama Pj Kades menjabat.

Sementara itu, salahsatu Penyidik, Kanit II IPTU Kusfitono. SH.MH, ketika ketemu dilobi Polres Kendal, Rabu, 10/06/2020, menolak memberikan keterangan.

“Ke pak Kasat saja, kalau saya yang memberi keterangan kurang pas,” kata perwira ramah ini.

Sedangkan Kasat Reskrim Kendal, AKP. Aji Wardana SH, saat didatangi tidak berada di ruanganya karena sedang melakukan vidkon diruang atas.

Seperti kita ketahui, bahwa terlapor adalah seorang ASN Inspektorat Kendal, bernama BA dan pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa sekitar 6 bulan di Desa Plantaran Kaliwungu Selatan.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kamis, 11/06/2020 malam, BA mengatakan, sehari paska dirinya dilantik, ia langsung mengadakan rapat bersama perangkatnya, dengan agenda utama mendisiplinkan jam kerja para perangkat desa dan mengembalikan jabatan masing-masing sesuai dengan tupoksinya. Terbukti saat itu, BA memasang Finger prit dan CCTV yang terkoneksi ke hp androidnya.

Ketika awak media ini meminta tanggapanya terkait laporan mantan bawahanya, Iin setyawati sebagai Kaur TU dan Umum, BA menjelaskan bahwa untuk siltap yang dua bulan, Januari dan Pebruari dananya sudah ada tinggal ambil.

Sedangkan untuk tuduhan tidak mengusulkan pencairan siltap di bulan berikutnya, yaitu Maret, April dan Mei, BA menjelaskan, tidak diusulkanya Saudari Iin, karena dia mendapat laporan dari bendaharanya kalau dalam siltap berikutnya, saudari Iin mengancam tidak akan menanda tanganinya SPJ.

“Aturanya, kalau ada yang tidak menandatangani SPJ, satu saja, maka SPJ ngak sah dan siltap tidak cair, tentu yang lain akan terkena imbasnya semua, apalagi waktu itu menjelang lebaran, makanya saudari Iin tidak di ikutkan,” imbuh BA. /aero

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses