Mal Praktik Memakan Korban

Sumatera162 Dilihat
kondisi korban dengan kulit melepuh di sekujur tubuhnya.

Kotabumi – Salah satu oknum perawat berinisial (INWT) yang membuka mal praktik diduga telah memakan korban dari mal praktik nya itu. Korban bernama Edi Supriyadi (47) warga RT 02 RW 01 Desa Ciamis kecamatan Sungkai Utara. Ia juga meminta Polisi mengusut tuntas dugaan mal praktik yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat (INWT) di Puskesmas desa Negararatu yang mengakibatkan meninggalnya Feri Rojali (19) anak dari Edi Supriyadi pada 17 Juli 2017 lalu di rumah sakit Abdoel Moeloek Bandar Lampung.

 

Menurut penuturan Edi, saat ditemui di kediaman Kuasa Hukumnya mengatakan, saat itu pada hari Jum’at (30/6) anaknya Feri Rojali mengalami sakit demam. Oleh karenanya dia membawa anaknya ke rumah INWT untuk berobat. INWt kata Edi, terkenal di desanya sebagai Bidan dan telah banyak masyarakat setempat pergi berobat ke Indora Wati yang belakangan diketahui sebagai perawat di Puskesmas desa Negararatu.

 

Setelah meminum tiga jenis obat yang diberikan INWT demam anaknya belum juga turun sehingga keesokan harinya Feri kembali diantarkan berobat ke Indora Wati oleh Ibu dan kakaknya. Sesampainya disana Feri disuntik dan diberi satu jenis obat sebagai pengganti salah satu obat yang telah dahulu diberikan. Setelah itu Feri kembali meminum obat termasuk obat baru yang diberikan INWT. Tak lama berselang (15 menit) pada tubuh Feri muncul bintik-bintik merah dan wajah dan bibirnya membengkak.

 

Singkat cerita, lanjut Edi, anaknya dibawa ke Puskesmas namun pihak Puskesmas tidak sanggup dan menyarankan anaknya untuk dibawa ke rumah sakit Ryacudu. Setelah itu anaknya di rujuk ke rumah sakit Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan dirawat selama kurang lebih 15 hari. Selama dalam perawatan kondisi anaknya kian memburuk dengan kulit sekujur tubuhnya melepuh hingga akhirnya anaknya menghembuskan nafas terakhir pada 17 Juli 2017.  “Saya hanya minta keadilan agar kasus ini dituntaskan oleh Polisi. Cukup sudah anak saya yang menjadi korban jangan sampai jatuh korban lagi. Saya minta keadilan jangan sampai karena saya miskin, bodoh tidak bisa mendapatkan keadilan,” cetus Edi dengan nada lirih.

 

Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum Edi Supriyadi, Rozali, SH mengungkapkan keinginannya agar Polisi benar-benar serius menangani perkara kliennya ini. Supaya kejadian ini jangan sampai terulang dan memakan korban lagi. “Saya prihatin dengan apa yang menimpa pak Edi. Dia orang kecil dan hidup miskin di desanya, makanya saya ingin membantu dia,” ujar Rozali.

 

Rozali pun menghimbau agar instansi terkait (Dinas Kesehatan) benar-benar turun ke bawah dalam melakukan kontrol dan pengawasan, khususnya tempat-tempat praktik pengobatan ilegal semacam ini. Dinas juga harus intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait praktik pengobatan yang ilegal. “Inikan lucu, seseorang yang secara hukum tidak diperkenankan melakukan tindakan pengobatan bisa bebas membuka praktik. Dia (INWT) kan bukan dokter atau bidan. Jadi kenapa bisa membuka praktik meski tidak berplang,” serunya.

 

Diketahui, Edi Supriyadi telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampura pada 28 Agustus 2017 dengan nomor laporan : LP/718/B-1/VIII/2017/POLDA LAMPUNG/RES LU. (BD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.