Main Nakal, Ketua Bawaslu dan KPU Halsel Serta Kroninya Lengser dari Jabatan

Maluku Utara198 Dilihat
Draf Putusan DKPP RI

Jakarta, medianasional.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) dengan resmi telah menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan surat keputusan dengan perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Selasa (8/12/2020) pada pukul 09.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Sidang di dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan anggota majelis,  Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam ini merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, perkara tersebut dilaporkan oleh Bahrain Kasuba, Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan melalui kuasa Hukum-nya Bambang Widjojanto dan Kawan-Kawan terkait dugaan menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.

Berdasarkan infromasi yang di himpun, Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP  menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan  Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan para Teradu diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sanksi DKPP Kepada Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan

Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” Ucap Ida Budhiati saat mengetuk palu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu, Yaret Colling, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.  Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.

Sanksi DKPP Kepada Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan

Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.

“Menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Sekedar diketahui, Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Masyarakat dapat menyaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Sementara DKPP RI telah memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
  2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
  3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Yaret Colling selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
  4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Muhammad Agus Umar, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai anggota.
  5. Memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.
  6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera .
  7. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu VII Asman Jamel, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan ini dibacakan.
  8. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VIII Rais Kahar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera.
  9. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Arif Budiman, Teradu X Ilham Saputra, Teradu XI Hasyim Asy’ari, Teradu XII Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu XIII Viryan Aziz, Teradu XIV I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi
  10. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap ketentuan angka 2, 3, dan 4 dalam amar putusan ini sejak Putusan ini.
  11. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII sejak Putusan ini dibacakan.
  12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tujuh Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.(HM)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.