LSM Pematank Gelar Aksi di Kantor DPRD Provinsi Lampung

Lampung304 Dilihat

Lampung, Medianasional.id – Dianggap tidak patuh terhadap regulasi tata ruang, karena belum kantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) namun sudah melakukan penyiapan lahan (Land clearing), Puluhan massa aksi tergabung dari Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Way Kanan, gelar aksi di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Kamis (20/7).

Aksi tersebut ialah mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menutup kegiatan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) yang berada di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli mengatakan pihaknya mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkumdu terkait penutupan PT. PSM.

“Kita ketahui bersama bahwasanya PT. PSM belum memiliki Amdal. Tetapi dengan seenaknya melalakuan land clearing atau pemerataan lahan. Karena itu jelas merusak lingkungan masyarakat. Ditambah lagi Desa Karang Umpu itu tidak masuk dalam RT/RW kawasan Industri karena dia berada di Belambangan Umpu,” tegasnya.

Ia berharap Pemprov Lampung tidak merubah pendirian tidak berubah untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

“Hari ini Kami meminta serta mendukung penuh Pemprov Lampung untuk menutup penuh aktivitas PT. PSM yang ada di Way Kanan. Kami berharap tidak masuk angin. Kami bangga terhadap Bapak Gubernur Lampung dan jajaran khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mana mereka sudah melalakuan penutupan semua aktivitas perusahaan tersebut,” tambahnya.

Romli juga mengharapkan DPRD Provinsi Lampung untuk terus bekerja sesuai fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami berharap DPRD Provinsi Lampung sebagai fungsi pengawasan. Dan juga kami mendesak kepolisian Daerah Lampung yang mana mereka sudah melalakuan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang ada di perusahaan tersebut. Bila perlu segera tangkap para pelaku perusak-perusak lingkungan. Karna ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan mendirikan yang berdiri di Provinsi Lampung. Mereka harus taat dengan peraturan, harus taat dengan perda, dan perundang-undangan amdal yang ada di Provinsi Lampung,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.