LSM LAKI Desak APH Kendal, Segera Tuntaskan Dugaan Pungli Di Desa Pekuncen

Kendal278 Dilihat

Kendal, medianasional.id, – LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kendal, mendesak para Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kendal untuk segera menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (PUNGLI), dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Pekuncen, Kecamatan Pegandon, Senin 24/03/2020.

Dalam kesempatanya, LSM LAKI mendatangi tiga Lembaga yaitu, Inspektorat, Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Kendal. Kedatang LSM LAKI kepada tiga Lembaga tersebut untuk menanyakan tentang perkembangan dari aduan temuan kasus pungutan liar (PUNGLI) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang mereka temukan di Desa Pekuncen.

” Hari ini kami mendatangi tiga lembaga, yaitu, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kendal dan Unit Tipikor Polres Kendal, dengan tujuan menanyakan perkembangan atas aduan kami berkaitan dengan dugaan tindakan pungutan liar (PUNGLI), yang di lakukan oleh salah satu oknum di Desa Pekuncen, Kecamatan Pegandon “, tutur salah satu anggota LSM LAKI, Giyo, saat di konfirmasi.

Harapan kami, semoga para penegak hukum Kabupaten Kendal ini segera menindaklanjuti atas aduan kami, agar permasalahan ini segera terkuak antara yang benar dan yang salah. Jika terbukti maka kami berharap agar mereka segera di tahan dan di berikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harapnya.

Sementara itu, Salah satu Pejabat Inspektorat Kendal, M.Yasin saat di konfirmasi lewat sambungan telefon mengatakan bahwa pihak Inspektorat sedang menunggu disposisi dari Bupati.

” kami masih menunggu perintah dari Bupati, karena kasus ini di laporkan kebeberapa pihak, jadi kami sebelum memprosesnya, kami harus pastikan dulu, apakah kasus ini akan ditangani oleh Kejaksaan atau Polres, biar tidak tumpang tindih “, jelasnya.

” Kecuali dari pihak Kejaksaan atau Polres membuat surat yang isinya melimpahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kami, maka kami akan langsung menindakinya, karena kasus ini di laporkan Tiga Lembaga, ya kami menunggu intruksi dulu dari Bupati”, imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Iman Khilman SH.MH mengatakan, bahwa akan segera melakukan kajian atas laporan itu, sekaligus akan berkordinasi dengan lembaga lainnya, seperti, Inspektorat dan Polres Kendal.

“Memang belum kami tindak lanjuti, kami masih menunggu Pilkades serentak selesai, dan sekarangkan Pilkades sudah selesai, pastinya segera akan kami tindak lanjuti”, pungkasnya./Tm

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses