LSM Gele-Gele Sebut Syahbandar Halteng Lemah Pengawasan

Maluku Utara300 Dilihat

Medianasional.id

Weda – Ketua LSM Gele-Gele, Husen Ismail mulai menyoroti Tugas Dan Fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

Husen menilai, Syahbandar Weda tidak becus mengejawantahkan Undang-Undang (UU) Nomor. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Kritik Husein menampar Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Weda itu bukan tanpa alasan, tapi diakui olehnya yang disertai dengan data yang di himpun.

Ia mengatakan, di Desa Sidanga kecamatan Weda saat ini sudah mulai telah terjadi adanya pengunaan garis pantai, yang diduga menurutnya telah menabrak Undang-Udang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Ia mengakui, bertempat di desa itulah ia mendapati 1 buah kapal bukan diperuntukkan mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar mangkal dibibir pantai.

Dibalik pemanfaatan garis pantai tersebut, Ia mengatakan mendapati pembongkaran bahan bakar minyak jenis solar maupun minyak tanah.

Disitulah ia mengaku, terkejut menyaksikan selang minyak dihubungkan ke tangki yang duduk di atas bak truk, dengan kondisi terendam kedalam air laut. Selang menjalar tersebut diperkirakan kurang lebih mencapai 20 Meter.

Lebih mengegerkan lagi, pembongkaran BBM berjenis solar dijumpai tanpa diawasi petugas Kesyahbandaran Weda.

“Saya lihat solar berukuran ton disalurkan kedalam tangki,”Ujarnya ketika dijumpai, Minggu, 29 Januari 2023.

Hal inilah yang membuat dirinya kemudian melempar kritik menohok ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Weda

Menurutnya, Syahbandar Weda sudah lemah menjalankan pengawasan, apalagi setahu dia, kewenangan hukum melindungi lingkungan maritim secara konstitusional dilimpahkan ke lembaga tersebut.

Ia berpendapat, aktifitas seperti ini seharusnya dicegah oleh lembaga tersebut, dikarenakan berpotensi mengancam lingkungan maritim.

Selain membahayakan lingkungan Maritim, Minyak diangkut itupun dicurigai kuat olehnya terindikasi ilegal

Olehnya itu, iapun minta kepada kepala Syahbandar Weda dikabarkan baru menjabat belum sampai setahun ini, agar dapat lebih efektif menjalankan tugasnya dengan baik sesuai apa sudah dimandatkan oleh Undang-undang.

” Saya meminta Syahbandar memantau aktifitas pembongkaran BBM dibibir pantai Desa Sidanga,”Tutupnya.

Hingga berita ini di publish, awak media ini masih kesulitan menghubungi pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. (Amat)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.