LSM Batang Desak Bupati Segera Tutup Lokalisasi Boyongsari

Batang179 Dilihat

Batang, medianasional.id LSM ( Gerakan Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Batang (GPPMB) merasa kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Batang, yang belum berani menutup praktek lokalisasi Boyongsari Kelurahan Karangasem, Selatan Kecamatan Batang.

ADVERTISEMENT

” Saya kecewa dengan Bupati Batang terutama Kasatpol PP, yang tidak berani menutup lokalisasi Boyongsari,” Kata Ketua LSM GPP Batang Bejo Baharudin saat mereka memasang spanduk penutupan Lokalisasi di Halaman Kantor Bupati Batang Senin ( 24/9/18).

Dikatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan audensi dengan pihak Polres Batang, Dinas Sosial, dan terakhir dengan Bupati Batang. Audensi sudah satu bulan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

“Kami sangat curiga sekali dibalik ini semua, dan sangat mencurigai ada oknum yang mendapat bisaroh atau setoran,” katanya

Bupati Batang Wihaji saat ditemui dikantornya mengatakan, bahwa Pemkab Batang serius segera akan menutup tapi tidak seperti membalikan telapak tangan, semuanya harus konperhensip, dan kami sudah melakukan sidak melihat langsung, ternyata masyarakat hanya menyewakan rumah untuk praktek prostitusi.

” Disposisi saya sudah jelas segera ditutup, tapi harus konprehensip dan kita akan kaji agar mereka mendapatkan penghasilan bukan dari praktek lokalisasi,” Kata Wihaji

Pembuatan SK tim prostitusi untuk pembubaran lokalisasi, yang terdiri dari Satpol PP, Polres Batang dan Kodim 0736 Batang untuk mengkaji dan mendata yang selanjutnya mensosialisaikannya dan kita akan tutup secepatnya.

” Kalau sudah kita data dan kaji langsung kita terbitkan SK penutupan Lokalisasi Boyongsari,” Tegas Wihaji

Bupati Batang Wihaji juga akan mememberikan sanksi apabila ada oknom Aparatur Sipil Negera (ASN) yang menerima setoran.

“Sanksi tegas maksimal kita pecat dan minimal kita pindah,” tegas Wihaji.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Batang Suresmi mengatakan kegiatan prostitusi di Boyongsari telah melanggar empat Peraturan Daerah yaitu, Perda No. 4 tahun 2015 tentang pemberantasan pelacuran, Perda miras No. 12 tahun 2013 tentang larangan dan menjual dan memproduksi minuman beralkohol, perda hiburan No. 9 Tahun 2015.

Dukuh Boyongsari Kelurahan Karangasem Selatan menjelaskan bahwa, pedukuhanya praktik lokalisasi tersebut terdapat 84 rumah yang digunakan untuk persewaan usaha karoke, warung miras sejumlah 64 rumah dan 26 untuk rumah pribadi, dan terdapat kurang lebib 50 pemandu lagu ( PL), lanjutnya

” Saya merasa senang ada masyarakat yang peduli tentang Batang, sehingga kami merasa mendapat dukungan untuk menutup lokalisasi,” Kata Suresmi

Kontributor : Sukirno

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.