Ternate – Praktek dugaan tindak pidana masih saja terjadi di Maluku Utara yang di lakukan oleh oknum oknum baik di tingkat provinsi maupun instansi vertikal.
Pasalnya Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP -Tipikor) menduga adanya dugaan dan Indikasi Tindak Pidana di tubuh Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bidang Penindakan Tipikor LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan aksi kedua ini masi menyangkut dengan dugaan dan Indikasi Tindak Pidana Persekongkolan Tender serta Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, Rabu 21 Juni 2023.
” tentunya ini berkaitan dengan dugaan dan indikasi surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara wa dengan Nomor : B-158/Kw.27.1/1/Ks.00.1/06/2023 Perihal Jawaban Sanggah Banding Paket Pembangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate, Tertanggal 06 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Kanwil Agama Maluku Utara,” katanya.
Lanjut dia, surat tersebut menyebutkan menerima atas Sanggah Banding yang di ajukan oleh PT. DJASA UBERSAKTI Tbk, serta menyebutkan Hasil Evaluasi Pokja Pemilihan pada Tender Paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate telah bertentangan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut diduga merupakan satu keputusan yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pepres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” katanya.
Sementara menurut dia, diketahui bahwa PT. DJASA UBERSAKTI Tbk, berdasarkan Hasil Evaluasi Kualifikasi oleh Pokja Pemilihan telah dinyatakan TIDAK LULUS dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi Badan Usaha (SBU) yang disampaikan adalah Kualifikasi Usaha Besar (SBU BG 006 M1) dan Hasil tersebut bertentangan dengan Segmentasi sebagaimana diatur dalam Pepres Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan berdasarkan Peraturan Lembaga
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yaitu dengan ketentuan Segmentasi Kecil Paket dengan Nilai 1 – 15 Miliar, Menengah 15 – 50 Milyar, Besar dengan Nilai 50 Milyar ke atas.
“Dan diduga keputusan tersebut merupakan Upaya paksa dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat bahkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perihal tersebut diduga ada indikasi Keputusan Kanwil Agama Provinsi Maluku Utara melalui Surat tersebut, diduga sebagai bentuk Persekongkolan Tender, dimana berdasarkan hasil evaluasi Pokja Pemilihan atas pada Tender Paket bangunan Gedung Asrama Haji dan Aula Asrama Haji Transit Ternate, menyebutkan PT. DJASA UBERSAKTI Tbk TIDAK LULUS atas evaluasi Kualifikasi sehingga keputusan menerima sanggahan PT. DJASA UBERSAKTI Tbk dapat menggugurkan Rekanan Lain yang ditetapkan sebagai Pemenang atas paket tersebut dan sangat memungkinkan akan dilakukan Tender Ulang.
“Olehnya itu kami atas lembaga LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, atas Dugaan dan Indikasi Tindak Pidana Persekongkolan Tender serta Perbuatan Melawan Hukum,” tandasnya.



