LPP-Tipikor Desak Gubernur Copot Plt Kadis Pertanian Provinsi Maluku Utara, Ini Dasarnya

Maluku Utara98 Dilihat
Akso unjuk rasa berlangsung

Sofifi, medianasional.id – Berdasarkan Surat Keputusan No.623/KPTS/MU/2019 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Selaku Pejabat Pengelola Keuangan yang Bersumber Dari Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2020, kembali disoalkan oleh LPP – Tipikor Malut melalui Aksi Unjuk rasa Didepan Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (16/1/2020) pagi tadi.

Dalam penyampaian Orasi, yang disampaikan salah satu orator Akssi Massa, Sartono Halek, menegaskan bahwa pengelolaan kewenangan dan kebijakan Birokrasi Pemda provinsi Maluku Utara dibawah kendali KH. Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Ir. M. Ali Yasin Ali dinilai gagal karena tidak mampuh mengendalikan perangkat SKPD dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara yang telah dengan sengaja melanggar prosedur dan mekanisme dalam penerbitan SK tersebut.

Lanjut dia, tidak hanya itu kebijakan yang diambil oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara terkait dengan Paket Pekerjaan Pengembangan Kawasan Pisang di Kabupaten Halmahera Barat melalui surat yang disampaikan oleh Plt. Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara kepada Pokja II Biro Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Prov. Maluku Utara juga dianggap keliru. Hal ini melalui orasi yang disampaikan bahwa dalam surat tersebut Plt. Dinas Pertanian langsung menunjuk dan menetapkan salah satu rekanan sebagai pemenang tanpa melalui mekanisme tender.

Orasi Massa Aksi yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut diakhiri dengan pertemuan Hearing dengan Pemda Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh Asisten I Pemda Provinsi Maluku Utara diruang rapat lantai 4.

Pada pertemuan Hearing tersebut, ada tiga poin Tuntuntan yang disampaikan oleh koordinator Aksi LPP – Tipikor Malut Alan Ilyas S.Sos, Pertama Menegaskan kepada Gubernur Maluku Utara Agar segera mengevaluasi Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara terkait dengan Penerbitan SK dan Surat yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pertanian kepada Pokja II, terkait penunjukan dan penetapan kepada salah satu Rekanan sebagai pelaksana pekerjaan pengembangan kawasan pisang di kabupaten Halmahera Barat. Sehingga hal-hal yang memalukan tersebut diatas tidak lagi terjadi di Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kedua Menegaskan kepada Gubernur Maluku Utara segera copot Jabatan Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk menjaga maruah dan harga diri pemda Provinsi Maluku Utara di mata publik dari hal-hal konyol seperti tersebut diatas, yang mengesankan pemerintah tidak paham tentang tata kelola administrasi pemerintahan dan ketiga menegaskan kepada Inspektorat segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum terkait dengan penerbitan SK tersebut diatas, sebab hal ini tentunya memiliki Dampak Hukum pada Aspek pengelolaan Keuangan pada Instansi Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 kedepan.

“Ketiga poin tersebut disampaikan melalui Asisten I pemda provinsi maluku utara dan tanggapan Asisten I bahwa poin tuntutan Aksi yang disampaikan oleh LPP – Tipikor Malut segera akan beliau tindak lanjuti dan menyampaikan pada Gubernur Provinsi Maluku Utara setelah beliau balik dari kegiatan di morotai,” kata Alan Ilyas kepada media ini usai Hearing di ruang Rapat Asisten I.

Sikap LPP – Tipikor Malut melalui pernyataan Koordinator sdr. Alan Ilyas S.Sos bahwa hal tersebut juga akan di laporkan secara Resmi besok, pada Polda dan kejaksaan tinggi Maluku Utara dalam hal mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas hal tersebut.(uk)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.