LP-KPK “Tuding” Tragedi NJ Terhadap ASN Mukomuko, Diduga Tanpa Alasan Yang Jelas

Bengkulu, Sumatera178 Dilihat
Weri Tri Kusumaria (Ketua LP-KPK) M. Toha (Sekretaris LP-KPK) Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, medianasional.id – Terkait fenomena tragedi  Non Job (NJ) yang  terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam mutasi terhadap 155 PNS (11/1/2018) yang lalu di kabupaaten Mukomuko, mendapat kritikan keras dari aktivis Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK (Lembaga Pemantau-Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) cabang Mukomuko. Hal ini dikatakan Ketua LP-KPK, Weri Tri Kusumaria,SH  serta Serektaris M. Toha. Dengan adanya bupati selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian, yang melakukan Rolling Jabatan (RJ) kepada sejumlah pejabat di daerah ini, Weri menduga tanpa dasar yang jelas, dan patut dipertanyakan.

Menurut Weri, sebagian orang menganggap fenomena NJ sebagai hal yang lumrah.  Namun sebagian pihak berpandangan sebagai kebijakan yang salah. Karena NJ bagi ASN yang kinerjanya baik, tanpa sebab merupakan perbuatan sewenang-wenang. Satu sisi Pejabat berwenang menganggap RJ sebagai bentuk penyegaran, akan tetapi yang menjadi masalah, apabila kebijakan RJ itu, mengandung keputusan NJ, tanpa melalui prosedur yang sah, tentunya sangat menyakitkan.

ADVERTISEMENT

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana hukum kepegawaian memandang perihal yang terjadi. Karena Non Job menurut hukum kepegawaian, istilah itu tidak di atur. Dan yang diatur didalamnya, hukum kepegawaian diantaranya, mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari Jabatan Struktural sebagaimana di atur dalam PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP N0. 13 Tahun 2002. Ketentuan tersebut mengaturnya, secara rigid tentang tahapan panjang dalam memberhentikan seorang PNS dari jabatan struktural alias Non Job,” ujar Weri.

Lebih lanjut Weri mengatakan, dalam ketentuan tersebut, seorang PNS dapat diputuskan NJ, dengan syarat apabila PNS tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari PNS, diangkat dalam jabatan struktural lainnya, cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan. Selanjutnya adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja, ” dan tidak sehat jasmani dan rohani,” paparnya.

“Karena hukum kepegawaian hanya memperbolehkan mutasi jabatan dalam lingkup perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama. Perpindahan jabatan ke eselon yang lebih tinggi dan perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, dengan status jabatan yang sama,” tambahnya.

Sedangkan lanjut Weri lagi, hukum kepegawaian secara tegas melarang mutasi jabatan dengan serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.

“Karena dalam ketentuan hukum disiplin pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010. Apabila istilah Non Job disamakan dengan istilah Pembebasan dari Jabatan, maka pemberian Non Job ini masuk dalam katagori Hukuman Disiplin Berat (HDB). Mekanismenya, yang ditempuh sejak awal harus masuk dalam jalur pemberian sanksi kedisiplinan PNS. Ketentuan tersebut mengatur tahapan sanksi kedisiplinan mulai dari pemanggilan secara tertulis, oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaaan secara tertutup, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengumpulan bukti dan keterangan saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan. Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu Non Job,” sambung Weri.

Karena NJ adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat atau fatal, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945. Membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, selama 41 sampai 45 hari kerja. Tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 % sampai akhir tahun dan lain sebagainya.

“Yang menjadi kami tak habis pikir, bagaimana bila pejabat yang di Non Job-kan tersebut, sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan,” demikian Weri Tri Kusumaria, Selasa (15/1) yang diamini M. Toha.(Aris/Ras)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.