Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Resmi Dibuka Gubernur Malut, Ini Harapanya

Maluku Utara79 Dilihat
Pembukaan Kadarkum dengan resmi menggunakan gong yang di pukul langsung oleh Gubernur Malut

Ternate, medianasional.id – Lomba keluarga sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Provinsi Maluku Utara yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Maluku Utara dengan resmi dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tepatnya di Aula Kantor Walikota Ternate Jl Pahlawan Revolusi, Kota Ternate.

“Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan atas pembinaan kepada masyarakat tentang hukum,” Kata Gubernur Malut saat menyampaikan sambutan.

Lomba ini merupakan satu langkah untuk mengetahui prestasi tentang pemahaman dan pengetahuan terhadap peraturan undang-undang dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

Dikatakan Gubernur, melalui kegiatan ini harus di bentuk salah satu cara yang dianggap yang tepat sehingga di perlukan adanya sebuah wada yakni keluaga sadar hukum dan sekolah sadar hukum baik di desa yang tentunya berdasarkan amanat dan peraturan serta UU dari kemenkumham tentang pola dan prnyuluhan hukum.

“Untuk mendukung program seperti ini saya berharap kepada seluruh kepala daerah di Malut agar dapat menyikapi dan pembentukan Kadarkum di wilayah masing masing,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga di harapkan dapat menjadi sarana untuk mempererat tali silahturahmi sebagai keluarga sadar hukum di wilayah Maluku Utara.

“Saya berharap kepada dewan juri untuk melaksanakan tugas secara objektif dan jujur,” terangnya.

Selain itu, Gubernur Malut juga memberikan apresiasi kepada peserta lomba atas kepercayaan yang di berikan dari daerah masing masing untuk mengikuti Kadarkum tingkat provinsi hingga dapat di implementasikan ke masyarakat.

“Melalui Lomba Kadarkum, semoga masyarakat Maluku Utara semkin cerdas dan sadar akan hukum,” pintanya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut Ramli H yang juga selaku ketua panitia, dalam laporanya bahwa kegiatan ini berdasar pada peraturan mentri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Kemenkumham RI Nomor : M.01-PR.08.10 tahun 2008 tentang pola penyuluhan; Peraturan Metri Hukum dan Ham RI Nomor 30 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kemenkumham; Peraturan kepala badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan ham RI No.PHN.HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dan desa/kelurahan sadar hukum; keputusan kepala kantor wilayah kemenkumham Maluku Utara Nomor: W29-3088.HN.04.04 tahun 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana lomba kadarkum tingkat provinsi; daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kanwil kemenkumham Malut Nomor: SP DIPA 013 102 649029/2019 tanggal 5 Desember 2018.

“Kegiatan lomba kadarkum tingkat provinsi adalah untuk memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Maluku Utara,” jelasnya.

Lanjut dia, kegiatan ini bertujuan untuk memilih kelompok kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum, yang nantinya akan mewakili Maluku Utara dalam mengikuti lomba kadarkum tingkat nasional yang rencananya akan di laksanakan pada bulan april tahun 2020 di Jakarta.

Dikatakan Kakanwil Kemenkumham, untuk dewan juri langsung dari Unsur kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, Unsur pemerintah Provinsi Maluku Utara, unsur akademisi Unkhair Ternate.

Sementara peserta sebanyak 66 orang dari 10 kabupaten Kota namun yang lolos hanya 7 perwakilan diantaranya Ternate, Halbar, Halsel, Sula, Taliabu, Morotai, SMA N 1 Kota Ternate dengan jumalh total 35 orang dan 7 orang pendamping.

“ Untuk materi berdasarkan Uu no 21 tahun 2007 tentang pemberanta tindak pidana perdagangan orang, uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, uu no 35 tahun 2009 tentng narkotika, uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, uu no 11 tahun 2008 jo uu no 19 tahun 2016 tentang infromasi dan transaksi elektronik, Uu no 5 tahun 2018 tentang perubahan ata uu no 15 tahu 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasn tindak pidana terorise menjadi,”Pungkasnya.(Red)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.