Kampar, medianasional.id – Kepala Perwakilan Media Online di Kabupaten Kampar menyatakan kekecewaan mendalam dan protes keras terhadap kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar. Pihak Diskominfo dinilai bertindak tidak profesional, tidak konsisten, dan terkesan mencari – cari alasan untuk mempersulit pencairan dana kegiatan Advertorial yang telah sah ditayangkan.
Perseteruan ini mencuat setelah kegiatan Advertorial senilai Rp. 500.000,- per kegiatan ditahan sepihak oleh Diskominfo Kampar dengan dalih belum dilengkapinya dokumen Pajak Reklame. Padahal, perusahaan pers berbadan hukum PT tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi resmi dan diberikan lampu hijau untuk menjalin kerja sama, yang dibuktikan dengan pengiriman surat pesanan via WhatsApp Diskominfo kepada Redaksi serta penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Perwakilan Media, RB, menilai ada kejanggalan sistemik dan indikasi kelalaian administrasi yang justru dilakukan oleh internal Bidang Kerja Sama Diskominfo Kampar.
“Ini sangat ironis dan tidak logis. Sejak awal, media kami sudah melewati tahapan verifikasi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat untuk bekerja sama, hingga akhirnya materi publikasi dikirim ke email kami dan sudah kami tayangkan. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pencairan pun sudah ditandatangani. Mengapa setelah hak kami harus dibayarkan, mereka tiba – tiba memunculkan syarat baru terkait pajak reklame yang tidak pernah disosialisasikan di awal?” ujar RB tegas.
Secara hukum, tindakan Diskominfo Kampar yang menahan hak bayar publikasi ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi bernegara, di antaranya:
1. Pelanggaran Asas Kemitraan Pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers): Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi dan peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi. Hambatan administrasi yang dibuat – buat setelah pekerjaan selesai dilakukan, merupakan bentuk pelemahan terhadap eksistensi perusahaan pers lokal.
2. Pelanggaran Asas Perjanjian (Pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata / KUHPerdata): Pasal ini menegaskan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang – undang berlaku sebagai Undang -undang bagi mereka yang membuatnya.” Ketika Diskominfo mengirimkan materi rilis untuk ditayangkan dan SPJ telah ditandatangani, maka telah lahir kesepakatan hukum mengikat. Tindakan mengubah syarat secara sepihak di akhir kontrak merupakan bentuk wanprestasi.
3. Penyalahgunaan Wewenang dalam Verifikasi PT (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas): Sebagai perusahaan berbadan hukum PT yang sah dan diakui negara, legalitas korporasi mengacu pada regulasi nasional. Mengaitkan urusan operasional penerbitan berita dengan pajak reklame fisik di daerah tanpa adanya sosialisasi tertulis sejak awal verifikasi adalah tindakan keliru yang salah sasaran.
Pihak media menilai tindakan Diskominfo Kampar yang mengaitkan pencairan dana publikasi dengan Pajak Reklame bagi media mitra berbentuk PT adalah langkah yang dipaksakan.
Terlebih, tidak ada keterbukaan informasi dari pihak Diskominfo mengenai kejelasan nilai kontrak total media setelah verifikasi dilakukan. Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (IKP), Bambang, S.IP, M.Si, justru memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
“Jika memang pajak reklame menjadi syarat mutlak, mengapa media kami diloloskan dalam verifikasi kerja sama sejak awal? Kelalaian pemeriksaan berkas ada di pihak bidang kerja sama Diskominfo, namun mengapa dampaknya justru dibebankan kepada media? Kami sudah beriktikad baik menjalankan kewajiban publikasi, namun pelayanan publik dari Diskominfo Kampar justru berbelit-belit dan merugikan mitra,” tambah RB.
Atas dasar tersebut, pihak Manajemen Media mendesak Bupati Kampar dan Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Diskominfo Kabupaten Kampar beserta jajarannya. Tindakan mempersulit hak bayar media publik yang sah ini dinilai mencederai semangat kemitraan, transparansi tata kelola pemerintahan, serta mencederai asas kepastian hukum dalam kerja sama daerah.






