Pesisir Barat, medianasional.id – Kabupaten Pesisir Barat Lampung kaya akan hasil laut, baik ikan, udang, kepiting dan lainnya, karena terbentang di sepanjang Pesisir Barat Lampung laut yang luas maka mayoritas masyarakatnya menjadi nelayan pencari ikan, udang dan hasil laut lainnya.
Tapi sangat disayangkan di Kabupaten Pesisir Barat banyak penangkapan dan penjualan lobster under size ukuran 150 gram kebawah yang terjadi di pelabuhan Nusantara tepatnya di Pekon/Desa Kota Jawa Kec.Bengkunat pada Minggu 14 Januari 2024 .
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan (Porturiyus spp) di Wilayah Republik Indonesia.
Ketika wartawan konfirmasi kepada salah seorang pembeli lobster under size di bawah 150 gram yang akrab dipanggil Cik Liyang masih di tempat yang sama mengatakan itu sah sah saja, “kalau memang itu tidak diperbolehkan kenapa pihak terkait terutama Dinas Kelautan dan Perikanan beserta Aparatur Hukum dan karantina sepertinya diam saja,” ujarnya.
Bahkan kata Cik Liyang, “jangankan Lobster di bawah 150 gram Baby Lobster (Benur) saja banyak yang menangkap dan diperjual belikan seakan itu legal dan mereka (Pihak Dinas terkait) bukan tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.
Mad Muhizar, SE anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Barat, ketika dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengatakan, “memang sangat dilema karena kalau dilarang itu mata pencarian para nelayan, tapi kalau dibiarkan, ketentuannya jelas diatur dalam undang undang kelautan dan perikanan, saya berharap supaya nelayan sadar akan aturan begitu juga para pengusaha,” jelasnya.
Mad Muhizar berharap Dinas terkait segera menindak lanjuti hal tersebut dan memberikan penyuluhan, himbauan kepada seluruh nelayan yang ada di Pesisir Barat khususnya.
“Karena itu semua nantinya akan merugikan kita, kalau semua harus kita tangkap dan dijual akhirnya akan menjadi barang langka kedepannya,” tutupnya.






