Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tanggamus87 Dilihat

Tanggamus Medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus lima tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Diantara kelima tersangka, salah seorangnya merupakan perempuan yang saat ditangkap merupakan pemandu lagu (PL) bernama Regita Alfitari (21) warga Desa Sukadamai Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kemudian, dua warga Kabupaten Pringsewu bernama Maskurniawan (33) alamat Kelurahan Pringsewu Barat dan Nurwandi (35) alamat Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.

Selanjutnya, dua warga Kabupaten Tanggamus bernama Riki Adi Irawan (27) alamat Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung dan Riko Irawan (26) warga Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH. mengatakan, kelima tersangka dilimpahkan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 7 Agustus 2019.

“Berdasarkan surat tersebut, tadi sekitar pukul 13.00 Wib, kelima tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus, Rabu (7/8/19) sore.

Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya masing-masing tersangka diamankan pada waktu berbeda, Regita Alfitari pada Jumat (10/5/19) sore.

Dari tersangka Regita diamankan 1 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 1 kaca pirek bekas pakai, 7 buah potongan sedotan, 1 alumunium foil, 1 (satu) buah korek api, 1 buah bekas kotak rokok merk LA, 1 buah handphone merk Apple I Phone warna gold dan 1 buah handphone merk Apple I Phone Warna Rose Gold.

Tersangka Maskurniawan, dimankan pada Rabu (29/5/19) pukul 22.45 Wib di Kelurahan Pringsewu Barat dengan barang bukti satu lintingan ganja didalam bungkus rokok Marlboro dan 1 handphone.

Lalu, tersangka Nurwandi diamankan, pada Minggu (5/5/19) pukul 21.00 Wib di rumahnya di Pekon Sidoharjo. Barang bukti diamankan dari pelaku berupa 1 plastik klip sisa pakai, 2 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu/bong berikut 5 pipet, sumbu, korek api gas, cottonbun, bungkus rokok dan serta 2 handphone.

Kemudian tersangka Riki Adi Irawan, warga Pekon Kedamaian, Kota Agung, Tanggamus diamankan pada Kamis (20/6/19) dengan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sabu, 8 plastik klip bening, 1 skop terbuat dari sedotan dan 1 unit handpone merk nokia warna putih.

Terakhir, tersangka Riko Irawan diamankan pada Sabtu, 08 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.

Atas penyalahgunaan Narkoba tersebut kelima tersangka dijerat pasal 111, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman 111, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 minimal 4 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. ( INTAN BC )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.