Lidik Dugaan Penyalgunaan Anggran Covid-19, Tim Kejati Malut Akan Terjun Ke Morotai

Maluku Utara128 Dilihat
Foto istimewa

Ternate, Medianasional.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Erryl Agoes, berjanji mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 58, 8 miliar rupiah.

Katanya akan bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dana Covid 19 Morotai, Janji Kajati Malut, Erryl Agoes di hadapan sejumlah massa aksi Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Morotai (PB-Hippmamoro) Maluku Uatara, Rabu (22/07/2020).

Kajati menuturkan, langkah PB Hippmamoro yang berkunjung ke Kejati bertepatan dengan puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020 sangat di apresiasi.

“Selaku orang nomor satu di Kejati Malut mengapresiasi kehadiran teman-teman bertepatan dengan hari ulang tahun kejaksaan yang ke 60. Ini saya sangat bangga sekali,”Ungkap Kajati.

Jendral bintang dua itu kembali menegaskan, Semua laporan yang disampaikan tersebut lanjut Kajati Malut.

“Kami akan mendalami dengan melakukan evaluasi sehingga jangan sampai tidak menjadi kriminalisasi.
Kita keterbukaan saja, jadi laporan ini nantinya akan kita panggil,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kejati Malut ini juga meminta kepada PB-Hippmamoro untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dengan tuduhan tersebut.

“Saya akan langsung perintahkan Asisten Intelejen saya untuk mendalami itu dan memanggil sejumlah saksi juga,”Tandas Kajati.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.