Layanan Kelas BPJS Kesehatan, Segera Berganti KRIS

Batang229 Dilihat

Batang,medianasional.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang bersiap-siap mengganti layanan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, layanan kelas yang selama ini diberikan yakni terdiri dari kelas 1 besaran iuran tiap orang Rp150.000,00 per bulan dengan kapasitas tempat tidur 2-4 pasien.

Kelas 2 besaran iuran Rp100.000,00 per bulan dengan kapasitas tempat tidur 3-5 pasien. Dan kelas 3 besaran iuran Rp35.000,00 per bulan dengan standar pelayanan minimum.

Kepala BPJS Kesehatan Batang Indra Berlian Nirwana menyampaikan, sampai hari ini BPJS masih menerapkan aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menggunakan kelas 1,2 dan 3 dalam memberikan layanan kesehatan.

“Sekarang kan masih taraf uji coba awal bulan Juli, di beberapa rumah sakit di Ibukota. Kalau nanti pemerintah sudah memberlakukan KRIS, ya kami siap melaksanakan,” katanya, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Kabupaten Batang, Senin (13/6/2022).

Ia menegaskan, untuk standar pelayanan KRIS masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat. Termasuk besaran iurannya pun menunggu regulasi yang ditentukan.

“Nanti akan ada ketentuan khusus untuk luasan kamarnya, kelengkapan fasilitas yang harus ada. Namun sampai hari ini belum ada ketentuan dari pusat,” tegasnya.

Ia memastikan, kualitas layanan kesehatan dari sisi medis tetap sama. Namun yang membedakan hanya layanan non medis.

“Kalau dulu kelas 1 ruangannya berpendingin udara, jumlah pasien hanya 1 atau 2 orang, tapi kalau kelas 3 hanya pakai kipas angin dan satu ruangan pasiennya banyak,” jelasnya.

Masyarakat harap bersabar karena saat ini masih dalam proses, maka masih harus menunggu tentang fasilitas penunjang KRIS.

Ia menambahkan, progres pencapaian Universal Health Coverage hingga bulan Mei 2022 sebanyak 703.838 jiwa atau 86,80 persen telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dari jumlah keseluruhan masyarakat Kabupaten Batang 810.845 jiwa.
“Jadi masih ada 107.007 warga Batang yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.

Ditemui secara terpisah, Manajer Pelayanan RS QIM Batang, dr. Maftuhah Nurbeti mengatakan, dalam penerapan KRIS nantinya ada ketentuan-ketentuan tertentu untuk memberikan layanan.

“Ada ketentuan fasilitas yang diberikan seperti jarak antar tempat tidur pasien dan luas ruangannya.

Sehingga untuk RS QIM sendiri, konsekuensinya ketika ada KRIS, nanti harus ada pengurangan kapasitas tempat tidur,” terangnya. Ia mengakui, dengan adanya pengurangan jumlah tempat tidur, nantinya pasti akan berpengaruh pula pada pendapatan rumah sakit.

“Ini masih wacana dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan segala sesuatunya, seperti sarana prasarana penunjangnya. Kami sedang melakukan penghitungan untuk jumlah tempat tidur, baik di kelas 1, 2 maupun 3,” ujar dia.

Ia mengharapkan, apabila pemerintah telah menerapkan KRIS, pasien tetap tertampung oleh rumah sakit.

“Jangan sampai ketika kapasitas tempat tidur berkurang, juga berpengaruh pada pasien yang tidak tertampung,” pungkasnya. Sumber : (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)
Sukirno.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.