Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu, berhasil tangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Sukaramai, pada Jumat malam (26/6/2020).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias OC (35) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor, sebilah parang dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Iptu. Irwandy H. Turnip, mendapat informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Desa Sukaramai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, Iptu. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.S.i, perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap SU alias CU dirumahnya, proses penangkapan ini sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang tidak mau membuka pintu rumahnya, CU juga mengacungkan sebilah parang kepada petugas yang akan menangkapnya.
Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan kotak rokok merk G-movi yang didalamnnya berisi 7 paket narkotika jenis shabu berada di lantai ruangan belakang rumah pelaku.
Sementara itu dari hasil interogasi, tersangka CU mengakui, bahwa 7 paket shabu tersebut adalah miliknya untuk dijual, CU juga mengaku kalau narkotika itu didapat dari temannya N yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.S.i, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikannya, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).






