Larikan Anak di Bawah Umur, Gabungan Tekab 308 Polres Lamsel, Polsek Sidomulyo dan Polda Lampung Amankan 4 Pelaku

Lampung Selatan154 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polsek Sidomulyo dan Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melarikan anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap para Begundal ini dilakukan pada Senin, 8 November 2021 sekira pukul 04.00 wib, di kamar Kontrakan jalan Pandawa Sukarame Bandar Lampung ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra SE. MM.

“Para pelaku yang diduga telah melarikan anak di bawah umur, tanpa seizin orang tuanya berhasil kami amankan di sebuah kamar Kontrakan di Sukarame Bandar Lampung,” tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE.MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (9/11/2021).

“Para pelaku yang berhasil kami amankan yakni, FEB (27) warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, FW (23) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Desa Sukasari Kecamatan Tanjungraya Lampung Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, dan IB (34) Mahasiswa warga Desa Bandarsakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.

Dari laporan keluarga korban peristiwa itu terjadi pada Senin, 01 November 2021, Sekitar pukul 13:39 Wib di Pasar Sidomulyo Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Kejadian itu bermula saat korban CL (13) meminjam HP milik pedagang kemudian menghubungi pelaku IB untuk dijemput di Katibung, beberapa saat kemudian korban naik ojek menuju arah Katibung dan bertemu dengan pelaku. Selanjutnya korban berboncengan dan selanjutnya tidak diketahui keberadaanya, atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti.

Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan para saksi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku IB, disalah satu kontrakan Jl.Pandawa Sukarame Bandar Lampung.

“Kepada petugas, IB menerangkan bahwa korban saat ini berada di salah satu kontrakan di depan Puskesmas Sukaraja Teluk Betung Selatan, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan dengan korban disalah satu Losmen di Bandar Lampung,” imbuhnya.

Di hadapan petugas, korban menceritakan bahwa dirinya juga setubuhi oleh FEB (27) warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, FW (23) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Desa Sukasari Kecamatan Tanjungraya Lampung Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, berbekal pengakuan korban petugas kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dikontrakanya masing-masing.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Hp Oppo A5S warna Merah, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy warna cream, 1 unit handphone merk Readmi warna biru, 1 unit Hp Samsung A12 warna hitam, 1 unit Hp Xiomi Note 9 warna hijau hitam, 1 unit Hp Xiomi Note 5 warna cream, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam. (Amin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.