Larangan Ikut Kampanye Bagi Kepala Desa dan Perangkat di Batu

Jawa Timur72 Dilihat
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman.

Batu, medianasional.id – Menghadapi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. Ketua Badan Pengawasan Pemilu Kota Batu punya himbauan khusus. Himbauan itu, diperuntukan bagi ASN, TNI – Polri, serta Kepala Desa dan perangkat Desa di Kota Batu.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kepala Desa dan perangkat desa masih cukup tinggi. Keterlibatan kades dalam pemilu, baik berkampanye atau mendukung di pemilu 2019 nanti.

Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman menyakini bahwa timnya sangat solid dan punya intregritas yang tinggi. Sehingga, timnya akan terus mengawasi secara melekat, saat kampanye pemilu 2019.

“Pada UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada huruf J sangat jelas, bahwa kepala desa dilarang ikut kampanye. Jika dilanggar ada sangsi atminitrasi hingga pemecatan tetap pasal 20,” terang Abdurohman, Rabu (14/11/2018).

Dirinya juga menambahkan, Jika Kepala desa dan perangkatnya dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu calon. Dalam kaitannya pemilu nanti, maka pasal pidananya 490 (pasal tindak pidana pemilu), dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp.12 juta.

Untuk itu dia berharap, Kepala desa  harus tetap netral, tidak boleh terlibat kampanye atau dukung mendukung di pemilu 2019. Sebab Panitia Pengawas  pemilu tingkat desa akan terus memantau dan mengawasi.

“Kalau ada kades yang melanggar, ya kami rekomendasikan pada aparat penegak hukum. Jika yang melanggar ASN atau pejabat BUMN, ya kami rekomendasikan pada atasannya,” jelas dia.

Rohman kembali menegaskan, jika kades terbukti ikut pemilu dan ada bukti data yang valid, sangat bisa direkomendasikan ke kepolisian untuk proses pidana atas keterlibatan kades tersebut.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.