Laporan Temuan Uang saku Pejabat Halsel, Ketua Ormas JT-MU : Tegaskan Jangan Jadikan Kepentingan Politik

Ketua Ormas Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M Adam,

Labuha, medianasional.id – Berdasarkan Laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang ditemukan dalam Laporan Hasil Periksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut pada tanggal 22 Mei 2019 lalu dengan temuan anggaran senilai Rp. 3 M.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ormas Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M Adam, Selasa (31/03/2020).

Pada beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik, Ketua Ormas Jejak Timur Maluku Utara, (JTMU) menyampaikan kasus yang di laporkan tidak ada tendensi politik ataupun interfensi dari kelompok baik pihak manapun. Sebab, laporan yang di adukan adalah murni sesuai hasil kajian LHP-BPK RI di Maluku Utara.

Dirinya juga menegaskan bahwa, perihal ini perlu di sampaikan mengingat kerap kali laporan kasus uang saku bupati dan wakil bupati Halsel di campur adukan. sehingga di jadikan sebagai kepentingan politik, Dimana saat ini sedang berhadapkan dengan momentum pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, maka di jadikan sebagai senjata para kubu untuk saling menjatuhkan.

Olehnya itu ketua umum Jejak Timur Maluku Utara menekankan dan ingatkan kepada publik bahwa laporan itu murni tidak ada campur tangan pihak tertentu atas laporan kasus itu, jadi jangan jadikan laporan kasus itu sebagai pegangan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau melakukan profokasi di kalangan masyarakat Malut dan lebih khususnya masyarakat Halsel.

Lanjut dia, dibeberapa waktu kemarin pihaknya sempat melakukan desakan kepada Polda (Ditkrimsus) atas kasus uang saku bupati dan wakil bupati Halsel lewat pemberitaan di media cetak maupun online, kemudian di unggah oleh sebagian masyarakat di medsos misalkan di Facebook untuk saling serang di antara kubu para bakal calon.

“ini yang kami sayangkan sebab kasus yang kami laporkan itu bagian dari peran dan fungsi control organisasi sehingga setiap kebijakan pemerintah yang dianggap salah atau keliru wajib untuk di koreksi di kritisi,” ungkapnya.

Menurutnya, mereka itu pejabat publik, karna setiap pengelolaan keuangan daerah itu menggunakan uang negara bukan uang pribadi, laporan kasus itu juga bertujuan untuk kepentingan bersama dan demi menciptakan daerah yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), bukan dengan tujuan untuk saling menjatuhkan diantara satu dengan yang lainnya.

Untuk sementra laporan kasus itu masih di tangani oleh Ditkrimsus Polda Malut. “ Kami selalu mengawal dan berharap agar secepatnya Ditkrimsus Polda Malut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor pasca selesainya wabah virus covid 19. Dan perlu kami sarankan kepada kita semua untuk menjadikan tahun politik ini sebagai sala satu ajang silaturahmi antar sesama sehingga dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif demi menjaga amanat konstitusi negara,” Pintanya.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.