Laporan Ijazah Cabup Halsel, Tim Hukum Hello Humanis Menunggu Panggilan Sengketa Pemilu

Maluku Utara86 Dilihat
Foto istimewa

Labuha, medianasional.id – Setelah melaporkan sengketa pemilihan yang diduga adanya kejanggalan administrasi berupa ijazah milik salah satu calon Bupati Halmahera Selatan ke Bawaslu dengan resmi, Tim kuasa Hukum Helmi Umar Muchin dan La Ode Arfan sampai saat ini masih menunggu panggilan dari bawaslu untuk sidang sengketa pemilu.

Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan akronim Hello Humanis, Safri Nyong saat di konfrimasi media ini pada hari senin tanggal 28 September 2020.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, pada prinsipnya tim hukum menyoroti ada beberapa prosedur yang memang dilewati, diantaranya adalah kejanggalan dugaan kuat ijazah berdasarkan petunjuk hukum dan bukti bukti. “Dengan adanya bukti yang ada ini, seharusnya KPU lebih provesional dalam tahapan. Karena dari sisi hukum, ijazah adalah salah satu syarat mutlak utama yang menjadi syarat calon yang seharusnya lebih di seriusi karena itu adalah ketentuan undang undang yang sangat atensial sekali,” katanya.

Atas perihal inilah, menurtnya KPU lebih jelih lagi dalam mem-Vetifikasi berkas.

Lanjut dia, Hal ini tentunya laporan kemarin itu berdasar pada PKPU NO 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 100 ayat 1 yang berbunyi; Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam pasal 100 itu juga disebutkan bahwa kaitannya dengan dugaan kejanggalan administrasi dalam dalam hal ini ijazah, sehingga KPU wajib menindaklanjuti laporan aduan terkait dengan kejanggalan ijazah itu. Karena kami tim hukum mengikuti perintah dari regulasi tersebut,” ungkapnya.

“Kami juga dari tim hukum sangat berharap bahwa regulasi itu dipakai sebagai patokan asas hukum untuk di gunakan dalam tahapan verifikasi berkas pencalonan ,” terangnya.

Disampaikan, untuk laporan kemarin pada hari jumat tanggal 25 september 2020. (Red-mengakhiri) Pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena saat masih dalam tahap proses. Sehingga masi menunggu panggilan dari bawaslu untuk sidang sengketa pemilu nanti.

Atas masalah ini, sengketa tersebut berdasar pada keputusan KPU Halsel Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020. diduga ada kejanggalan yang telah dilewati oleh KPU.

Sekedar diketahui dengan adanya perdebatan kebenaran ijazah ini hingga berakhir dengan pelaporan resmi, saat ini sudah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Indonesia lebih khususnya di Maluku Utara. Namun kejanggalan-kejangalan ijazah tersebut yang sempat viral di media sosial termasuk media-media resmi, tidak ada penjelasan yang kongkrit dari pihak-pihak terkait atas kebenarannya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.