
Kutacane, Medianasional.id – Lembaga Pemasyarakatan Kutacane terus memburu narapidana yang kabur atas kasus korupsi dana desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, M Odi Agam yang divonis hakim dua tahun penjara.
Pasca berhasil memperdaya petugas Lapas Kelas II A Kutacane, Muslim, ketika mendampinginya guna menjenguk ibunda napi Odi Agam yang tengah sakit keras, kesempatan emas itu pun tak disia-siakannya untuk kabur, dan sudah nyaris hampir dua pekan lebih terhitung sejak tanggal 12 Januari 2021 lalu pelariannya, namun sayangnya pihak Lapas Kutacane belum mencium keberadaannya, dan sudah berkoordinasi meminta bantuan aparat penegak hukum Polres Aceh Tenggara guna meringkusnya.
Demikian disampaikan KPLP Lapas Kutacane Madong, ketika dikonfirmasi Media Nasional, Jumat (29/01/2021), melalui seluler genggamnya, ditambahkannya berhubung vonisnya sudah ingkrah atas kasus korupsinya sesuai aturan dia tidak bisa kita laporkan atas pidana lainnya.
“Kita hanya bisa memberikan sangsi tegas jika memang buruan kita itu, M Odi Agam berhasil diringkus mulai dari dicabutnya segala hak-haknya sebagai narapidana meliputi dicabutnya usulan Remisi (penguranagan hukuman), lalu dicabutnya usulan PB (pembebasan bersyarat), terakhir usulan BB (Bebas Bersyarat). Sementara itu tindakan tegas juga diberikan kepada petugas kita yang lalai, Muslim saat ini tengah dipanggil oleh pihak Kemenkumham Banda Aceh guna dibina selama enam bulan di Lapas Kelas I A, kemudian jabatannya pun dicopot, begitu lah sanksi tegas yang didapatnya,” ujar Madong.
Untuk itu diharapkan kepada Napi M Odi Agam, sebelum langkah represif diambil baik dari pihak Lapas Kutacane maupun dari pihak Aparat Penegak Hukum Aceh Tenggara, agar kiranya dengan kesadaran penuh guna menyerahkan diri sebagai bentuk warga yang taat hukum, pungkas Madong di ujung konfirmasinya.(rh-01)






