Lantik Kepala UPT Hingga Pengawas, Ini Pesan Dan Harapan Bupati Tubaba

TUBABA, Medianasional.id
Bupati Umar Ahmad SP melantik dan pengambilan sumpah jabatan bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Tulangbawang Barat, Pengambilan sumpah tersebut dimulai dari Sekolah Taman kanak kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

ADVERTISEMENT

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadir Forkopimda, Pejabat Tinggi pratama, Pejabat administratur, dan Pejabat pengawas serta camat lurah dilingkup pemerintah kabupaten Tubaba.

Pengambilan Sumpah kepada seluruh UPT tersebut sesuai Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat nomor B/179,180,181,182/III.03/HK/TUBABA/2021 tentang pemberhentian, pengangkatan dan pengukuhan guru sebagai kepala unit pelaksana teknis dibidang masing-masing.

Dalam sambutan nya Bupati Tubaba Umar Ahmad mengucapkan Selamat Kepada Saudara yang hari ini dilantik dan diambil sumpah nya untuk menjadi kepala UPT TK. Kepala UPT SD, kepala UPT SMP dan pengawas sekolah. Semoga saudara sekalian dapat mengemban amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Selamat kepada seluruh UPT yang hari ini telah diambil sumpahnya, selamat bertugas,” Singkat Bupati.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Budiman Jaya, menjelaskan pelantikan para PNS di lingkup Dinas Pendidikan lantaran ada perubahan Nomenklatur terhadap sekolah yang ada di satuan pendidikan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Perubahan Nomenklatur ini sesuai amanah Permemdagri Nomor 12 tahun 2017, Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan UPT Daerah dalam Satuan Pendidikan,” ulasnya.

Dia merinci, PNS yang dilantik terdiri dari satu orang kepala UPT Taman Kanak-kanak (TK), 107 Kepala UPT Sekolah Dasar, 20 Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama, dan 2 orang pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, serta satu orang pengawas Mata Pelajaran Bahasa Lampung.

“Memang sampai saat ini masih ada kepala UPT yang di Plt-kan yakni belum diangkat menjadi definitif karena belum memenuhi persyarakat yang diamanahkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yaitu sebanyak 57 UPT Sekolah Dasar dan 6 UPT sekolah Menengah Pertama,” tutupnya.

Laporan: ADV

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.