Lantana Garden jadi sorotan, Ketua MATA dukung Usut Tuntas Aset Pemda

Lombok Barat – Pernyataan Kepala BPKAD Lobar H Fauzan beberapa hari lalu yang mengaku bahwa sebagian lahan tempat berdirinya komplek perumahan subsidi Lantana Garden merupakan lahan milik Pemkab Lobar mendapat respon dari berbagai kalangan. Pembangunan rumah subsidi di lahan 43 are yang hingga saat ini masih tercatat di neraca aset daerah dan bersertifikat atas nama Pemda Kabupaten Lombok Barat kenapa bisa dibangun perumahan subsidi oleh pengembang Lantana Garden, (28/7/2023).

Ketua Masyarakat Transparansi Anggaran (MATA) Samsul Gcung menilai pernyataan Itu merupakan bentuk tanggung jawab pejabat Daerah atas tugasnya sehingga memandang itu bagian dari kecintaan kepada Daerah sebagai wujud keprihatinan, penjarahan penggelapan yang terus-menerus terjadi dan ini terlalu terang benderang.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu Samsul menilai tidak berdasar ketika ketua REI yang juga merangkap pemilik perumahan BTN Lanta Garden mengatakan bahwa sedang terindikasi sedang di dicemarkan nama baiknya.

“semestinya Itu akan terjadi kalau tidak disertai dengan bukti dan dokumen, sedangkan data yang ada di daerah hari ini sebagai salah satu bagian dari objek yang ada di BTN tersebut, itu adalah tanah yang sudah bersertifikat Pemda tahun 2001, sedangkan mereka memakai klaim tahun 2015,” Pungkasnya

Samsul Gcung Lanjutnya, mempertanyakan bahwa atas dasar apa kemudian merasa dicemarkan nama baiknya oleh pihak Pemda Lombok Barat karena statement Pemda itu adalah statement atas nama jabatan bukan personal, maka yang harus dilakukan oleh pemilik Lantana Garden justru membuktikan bahwa benar kami ini tidak melakukan penggelapan tanah pemda.

“saya kira indikasi-indikasi kejahatan penggelapan tanah daerah ini harus segera dihentikan dan kita meminta aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun tim anti mafia Aset dapat bekerja dalam rangka mengembalikan aset-aset negara yang ada di daerah karena ini sudah terlalu banyak,” Ujarnya

tak hanya itu, Samsul Gcung Juga meminta Pemda Lobar untuk kembali menginventarisasi pengelolaan aset dan percepat proses pinjam pakai atas nama lembaga pada prakteknya justru diperjualbelikan dalam bentuk sewa tahunan oleh perorangan, karena ini dalam rangka bersama mengembalikan aset-aset yang sudah banyak dirampas oleh perorangan

” misalkan ada lahan-lahan yang dipercayakan proses melalui Desa itu sudah benar, yang rentan dilakukan oleh persona, misalkan pemanfaatan tanah-tanah pinjaman baik itu kepada lembaga organisasi yang salah satu objek hasil kami investigasi itu disewakan oleh perorangan,” Jelasnya

Kembali ke perumahan BTN Lantana Garden saya kira tidak ada alasan apapun untuk merasa dicemarkan nama baiknya karena Pemda memang harus berstatmen sebab merekalah yang punya legal standing dipercaya oleh negara untuk melakukan pengelolaan aset-aset yang ada di daerah.

Sehingga dia Meminta APH bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan upaya-upaya penggelapan. jika dalam prakteknya apa yang ada terjadi di negara-negara ini mengarah ke terjadinya tindak pidana karena dokumennya sangat jelas, dan aset di Lantai Gareden ini sebagai salah satu tempat itu.

“perlu diperjelas, yang dikatakan Tanah pemda di Lantana Garden bukan keseluruhan ya, tetapi sebagian, dan Pemda mengklaim sebagian tanah di Lantana Garden sertifikatnya tahun 2001, termasuk datanya ada, bahkan saya sendiri pernah menjadi bagian dari Tim Aset. jadi saya lebih yakin sebagai dari bukti bukti karena historisnya sudah sangat jelas,” Cetusnya

Ini latar belakang, data asetnya neraca aset tahun 2001, justru yang harus dilakukan adalah pembuktian. Pemda ini bukti otentik, kan lewat media dia mengatakan sertifikat tersebut sudah bisa dipakai menjadi anggunan tetapi bagaimana bentuk fisik dari sertifikat itu yang katanya jadi agunan itu. kan ini terdapat persesuaian antara seluruh objek mereka.

” Tetap kita akan mendukung pemda Lobar untuk mengambil langkah apapun baik administratif maupun langkah yang diperlukan masuk proses ranah Hukum yang nantinya terdapat terjadinya indikasi proses Pidana,” tutupnya

(TKK)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.