Langgar Prokes, Wabup Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda

Bandar Lampung106 Dilihat

Bandarlampung, Medianasional.id-masyarakat Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya ke Polda Lampung karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.

“Iya benar sore ini saya buat laporan resmi ke Polda Lampung terkait hal itu, dan masih mau dalam tahap BAP (Berita acara pemeriksaan),” kata salah satu pelapor, Habibie kepada Awak Medianasional.id. Minggu (27/6).

Alasan pelaporan tersebut yakni tentang pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wabup Lamteng Ardito Wijaya yang melakukan kerumunan dan tidak memakai masker ketika menghadiri dan bernyanyi pada pesta penikahan yang diduga berlokasi di kediaman Mansur, Kampung Lempuyangbandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Minggu (20/6) 2021 lalu.

“Kami membuat Laporan ke polisi terhadap Saudara Ardito yang diduga telah melakukan tindakan kerumunan di masa pandemi Covid-19 (Pasal 93 UU 6 Tahun 2018) dengan melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Tengah dengan Nomor 451.1/0307/SETDA.1.01/20211,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Perindo, Lamteng Habibie mengatakan tindakan yang dilakukan seorang pejabat tersebut sangat salah dan mengundang banyak permasalahan di tengah masyarakat. Karena diketahui sebelumnya seorang wakil bupati atau wakil kepala daerah harus memberikan contoh yang baik bukan malah mempertontonkan perilaku yang nantinya menjadi permasalahan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang meningkat.

“Jelas beralasan dong. Beliau itu kan pejabat, wakil kepala daerah yang seharusnya memberi contoh yang baik ditengah situasi Covid-19 yang tengah meningkat sekarang ini. Bukan malah mempertontonkan prilaku tak mendidik yang di khawatirkan akan menjadi problem ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengaku kepala daerah sekaligus dokter ini adalah  sesosok panutan yang paling penting dan salah satu pembuat kebijakan ditengah pandemi, namun bukan berarti sipembuat kebijakan bisa bebas dari kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.

“Pembuat kebijakan saja melanggar sementara masyarakat sendiri diperintah untuk mematuhinya itukan tidak adil  makanya harus dilaporkan ke pihak penegak hukum dan kalau  memang dengan meminta maaf bisa menyelesaikan seluruh  masalah, bukankah Habib Riziek Shihab (HRS)  juga sudah meminta maaf,” tegasnya.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi membenarkan bahwa memang ada laporan terkait pelanggaran prokes yang diduga dilakukan oleh Wabup Lamteng Ardito Wijaya beberapa waktu yang lalu.

“Sudah saya cek baru sampai di Polda lagi buat laporan,” katanya

Reporter : Andri Rasyid

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.