Langgar Kode Etik, ASN Insial HB di Halbar Terancam Dipecat

Maluku Utara151 Dilihat
Kepala BKD Halbar, Zubair T Latif

Jailolo, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum ASN Hairun Bahruddin (HB), karena diduga melanggar kode etik ASN dan tidak pernah berkantor.

Hal tersebut dibuktikan pada surat pemanggilan dengan nomor surat 800/281/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar.

“Surat panggilan pertama sudah dilayangkan hanya saja HB tidak hadir,” ungkap kepala BKD Halbar, Zubair T Latif, di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2020).

Pelanggaran yang dilakukan oleh HB, kata Zubair, sudah masuk kategori akut, karena sesuai aturan ASN yang meninggalkan tugas 1,5 bulan saja sudah bisa dipecat.

“Hanya saja sejauh ini pak Bupati dan dan pak Sekda masih memiliki rasa kemanusiaan sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh HB masih diberikan toleransi,” jelasnya.

Mantan Kadisperindagkop Halbar ini mengaku, HB sudah pernah mendapat teguran dari KSN, namun lagi-lagi makin kesini HB justru semakin berulah, sehingga dilakukan pemanggilan dan apabila selama kurun waktu 7 hari yang bersangkutan tidak hadir juga maka status HB selaku ASN tetap beresiko. Dimana yang bersangkutan tetap akan diproses sampai ke majelis kode etik hingga berujung pada pemecatan.

“Seorang ASN itu, mestinya lebih bijak dalam memposisikan diri sebagai ASN bukan justru memetakkan keberpihakan terhadap paslon, apalagi sampai pada tingkat berkampanye untuk paslon tertentu,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis DLH Muhammad Adam, yang juga selaku pimpinan HB pada instansi dimana HB bertugas, bahwa memang prilaku HB ini tidak bisa lagi diberi toleransi karena sudah terlalu akut.

Muhammad Adam yang akrab disapa Boger ini mengeaskan, bahwa surat pemanggilan sudah dilakukan bahkan telah dilakukan pemblokiran gaji dengan harapan HB dapat kembali mengevaluasi dirinya selaku ASN.

“Hanya saja, panggilan tersebut tidak diindahkan, selanjutnya akan digiring ke majelis kode etik dan bisa dipastikan akan berujung pada pemecatan,” tegas Boger. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.