Kampar, medianasional.id – Seorang anggota DPRD kampar bernama Syarifudin Alias Arif diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pencucian Danau Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar tahun anggaran 2012.
Kasus yang menjerat sang wakil rakyat tersebut berawal pada tahun 2012 sesuai dengan DPPA SKPD Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Kampar, telah dilaksanakannya pekerjaan Pencucian Danau Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar, tahun anggaran 2012 dengan pagu dana sebesar Rp. 890.000.000.
Berdasarkan surat perjanjian kontrak antara pengguna barang dan jasa dengan Direktur CV. AGUSTI selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp. 755.324.502.90, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut dilimpahkan atau dialihkan sepenuhnya kepada Arif yang sama sekali tidak termasuk dalam direksi atau daftar personil CV. AGUSTI.
Atas pengalihan pekerjaan tersebut Arif memberikan fee proyek sebesar 2,5 % dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang dituang dalam akta Notaris.
Dari fakta tersebut diatas, kedua belah pihak telah melanggar ketentuan pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut Negara/daerah dirugikan sebesar Rp. 300.000.465,90, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
Kapolres Kampar AKBP. Andri Ananta Yudhistira S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP. Fajri lewat pesan Whatsappnya mengatakan kepada awak media dan membenarkan perihal penangkapan oknum anggota DPRD tersebut.
“Kita telah melakukan pemanggilan ke II terhadap Tersangka telah sesuai dengan prosedur, dan pihak Tersangka serta kuasa hukumnya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” jelasnya. Jum’at (12/07/19).
“Kemudian kita mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, maka tim yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Kampar, Iptu. Charles Nainggolan S.H. beserta 2 orang anggota berangkat ke Jakarta untuk mencari dan menemukan tersangka serta menghadapkan tersangka kepada Penyidik dengan dasar surat perintah tugas dan Surat Perintah membawa tersangka,” terang Fajri lagi.
Selanjutnya dijelaskan Fajri, pada hari ini Jumat Tgl 12 Juli 2019 sekira jam 13.20 Wib, tim kita berhasil menemukan tersangka di lantai 3 Atrium Senin Jakarta. Setelah bertemu petugas langsung memperlihatkan surat tugas dan surat perintah kepada tersangka, dan tersangka mengerti serta mengikuti perintah petugas untuk dibawa dan dihadapkan kepada Penyidik.
Lebihlanjut, pada hari jumat 12 juli 2019 sekira pukul 20.30 Wib, tim berangkat dari jakarta menuju pekanbaru untuk selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.






