Lagi dan lagi, Dugaan Praktik Judi Jenis Kupon Berkedok Pasar Malam Masih Beroperasi di Desa Salo

Kampar, Riau126 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Lagi dan lagi dugaan Praktik Perjudian jenis kupon berhadiah rokok berkedok pasar malam kembali beroperasi di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Menurut pantauan awak media di lapangan Simpang Panca Desa Salo pada Minggu malam (16/02/20), tempat dugaan praktik jenis perjudian kupon berhadiah rokok dipasar malam tersebut ramai dikunjungi para pemain.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Salo, H. Tugiyat, S.Ag, M.Si, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya pada Senin Malam ( 17/02/20) mengatakan, terkait adanya dugaan praktik judi di pasar malam itu saya tidak tahu. Karena tidak ada melapor sama kita, biasanya orang itu melapor kepada pihak keamanan,” jelasnya.

 

Karena sampai sekarang ini dengan MUI Kecamatan orang itu tidak ada kordinasi, baik itu melalui telepon seluler dan Whatshap maupun datang sama kita tidak ada. Itupun kalau tidak bapak kasih tahu, saya tidak tahu.

 

Kemudian dengan adanya informasi dugaan praktik perjudian jenis kupon yang ada di pasar malam itu, menurut pendapat kita sebagai warga kecewa. Tidak ada izin, dibuat pula izinya,” imbuh H. Tugiyat lagi.

 

Lebih lanjutnya ditambahkan Ketua MUI Kecamatan Salo,  kalau bisa dibubarkan saja, cuman kita tidak ada kekuatan untuk itu. Langkah – langkah untuk kedepannya kita siap bantu, Kalau memang itu ada unsur berbau judi kita bubarkan,” ungkapnya.

 

Selanjutnya awak media mendatangi kantor Polsek Bangkinang Barat pada hari Selasa ( 18/ 02/20), untuk mengkonfirmasi Kepolsek Bangkinang Barat, Iptu. Supriadi, diruangan Kerjanya mengatakan, izinnya itu dari RT/RW, Kepala Desa dan MUI Kabupaten Kampar itu sudah lengkap semua,” terangnya.

 

Kalau tidak izin dari MUI mengumpulkan orang untuk mendatangkan suatu permainan, sedangkan pesta saja sekarang kalau tidak ada izin dari MUI tidak dibenarkan, walaupun dirumah. Sebenar itu sudah dikeluarkan rekomondasinya, semuanya sudah lengkap baru kita rekomondasikan, sebab itu hanya hiburan untuk masyarakat.

 

Kalau rekan – rekan bilang itu ada unsur judinya, kajiannya sudah kami kaji, serta sudah diperiksa dan dibawak. Tidak cukup itu dikatakan unsur judi, ada permainan ketangkasan. Karena sudah kita tindak juga, tidak mungkin polisi membiarkan bermain judi itu datang memberikan izin, itu tidak mungkin. Jadi rekan – rekan paham juga, posisi kami sudah lengkap. Permintaan dari bawah, Desa, Pemuda dan RT/RW beserta Kepala Desa,” ucap Kapolsek Bangkinang Barat.

 

“Kami ini hanya Pengamanan saja, kita memproses itu aspek – aspeknya kita kaji dulu. Oh iya, ini dari pemuda ada Permintaannya, dan masyarakat juga ada, RT/ RW beserta Kepala Desa juga ada izinnya,” ujar Iptu. Supriadi.

 

Ditempat terpisah, awak media mendatangi kantor Sekretariat MUI Kabupaten Kampar yang berada di Bangkinang Kota pada hari Kamis siang ( 20/02/20). Namun Ketua Umum MUI Kabupaten Kampar, dan Sekretaris tidak ada ditempat.

 

Sementara itu, awak media menghubungi Sekretaris MUI Kabupaten Kampar, H. Johar melalui telepon selulernya menyampaikan, seluruh kegiatan – kegiatan yang sifatnya pasar malam itu. Secara kesepakatannya diberikan ketentuan – ketentuannya, jadi direkomondasi itu kalau dibaca secara detail kadang tidak dipahami oleh penyelenggara tersebut.

 

Sebab MUI Kabupaten Kampar, dalam ini memberikan rekomondasi selama didalam kegiatan itu tidak ada unsur hal – hal yang dilarang. Seperti perjudian, Narkoba, dan menganggu ketertiban umum. Jika itu ditemukan berdasarkan pengaduan masyarakat, maka rekomondasi itu secara otomatis tidak berlaku. Dicabut, itu kesepatakannya,” tegas H. Johar.

 

Selain itu, masyarakat boleh memberhentikan kegiatan tersebut, tentu itu juga diawasi oleh pihak keamanan. Karena dalam hal ini, MUI hanya memberikan rekom. Kemudian rekom itu harus dipatuhi, dan mereka bersedia mematuhi kalau tidak ada unsur perjudian, Narkoba, penyalahgunaan ketertiban umum dan sejenisnya.

 

Kalau itu terbukti berdasarkan pengaduan masyarakat, rekomondasi tidak berlaku lagi. Itu yang kami buat direkomondasi tersebut, dipoin terakhir. Jika memang ada terbukti informasi dugaan unsur perjudian di pasar malam tersebut, itu langsung kita cabut rekomondasinya. Karena menutup tempat itu bukan hak wewenang MUI, ini tentunya wewenang pihak keamanan,” tukas Sekretaris MUI Kabupaten Kampar.

 

“Kita akan menyampaikan kepada pihak keamanan untuk tidak memberikan izin, karena pemberian izin itu ada dipihak keamanan, sebab MUI hanya merekomondasikan.

 

Pasar malam dalam artiannya, itukan pasar malam yang menjual dan meningkatkan ekonomi kreatif masyarakat. Itu ada geliat – geliat ekonomi, inikan tidak ada masalah, dibolehkan. Tapi kalau di dalamnya ada unsur perjudian dan hal yang dilarang, itu yang harus kita awasi bersama – sama,” katanya.

 

Karena jika itu terbukti, maka pihak keamanan punya hak untuk memberhentikan kegiatan tersebut. Pada intinya yang di izinkan oleh MUI itu pasar malam, yang namanya pasar ada transaksi jual beli, permainan anak – anak dan hiburan – hiburan mengedukasi masyarakat,” tutup Sekretaris MUI Kabupaten Kampar. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.