Kurangnya Sosialisasi Pemberlakuan QR Barcode di SPBU Kampar Menimbulkan Polemik Baru

Kampar, Riau987 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait adanya surat dari PT Pertamina Patra Niaga pada Tanggal 06 Agustus 2024 nomor 284/PND434000/2024-S3, perihal rencana uji coba penerapan kewajiban transaksi BBM JKBP dengan menggunakan QR Code. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga berupaya melakukan uji coba implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertalite menggunakan QR Code di Kabupaten Kampar terhitung mulai 07 Oktober 2024.

 

Namun ironisnya, salah satu SPBU di Kecamatan Kampar telah memberlakukan QR Code kepada masyarakat pengendara roda 4 sebelum tanggal yang sudah ditentukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Hal tersebut dialami oleh Robinson ketika hendak mengisi BBM pada Rabu 25 September 2024 di SPBU Air Tiris.

 

“Pada Rabu malam itu saya ikut ngantri untuk melakukan pengisian BBM Pertalite ke SPBU Air Tiris, setelah giliran mobil saya mau ngisi BBM Pertalite. Lalu saya bilang kepada salah seorang anggota SPBU itu untuk mengisi minyak mobil saya penuh, lalu dia tanya kepada saya apakah sudah ada Barcode? Karena saya tidak ada barcode tidak bisa isi BBM penuh, hanya bisa mengisi 100 ribu saja,” ujar Robinson ketika dikonfirmasi Jum’at (27/09/24).

 

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan, “kami menghimbau kepada pemilik SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar dengan mempedomani surat dari senior asisten manager retail Riau PT Pertamina Patra Niaga yang menyampaikan surat kepada Bupati Kampar Nomor 248/PND434000/2024 -S3 tanggal 06 Agustus 2024. Perihal rencana uji coba penerapan kewajiban transaksi BBM JBKP dengan menggunakan QR Code, dari surat ini disebutkan bahwa Pertamina berupaya melakukan uji coba Implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertalite menggunakan QR Code di Kabupaten Kampar terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024. Dengan catatan, pelaksanaan uji coba subsidi tetap mempertimbangkan kondusifitas masyarakat. Jadi masyarakat harus kondusif gitu,” imbaunya. Jum’at (27/09/24).

 

“Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam surat ini pada poin ketiga, dalam penerapan ini akan dilakukan periode uji coba kewajiban transaksi BBM JBKP dengan barcode akan dibagi menjadi dua tahap. Yaitu tahap pertama, masa transisi selama dua bulan, dimana konsumen yang belum mendaftar akan tetap dilayani. Ini ingat, tetap dilayani. Adapun proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui Website subsidi tepat my pertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat. Kita harapkan memang SPBU itu menyediakan pelayanan untuk membantu masyarakat untuk bisa membuat QR Codenya. Tahap yang kedua, masa Implementasi transaksi sepenuhnya dengan menggunakan barcode. Dimana konsumen yang tidak memiliki barcode tidak akan dilayani. Sehingga konsumen didorong untuk segera melakukan pendaftaran kendaraannya, jadi masih ada waktu lagi selama 2 bulan uji coba. Jadi kalau ada sekarang SPBU yang sudah menerapkan atau membatasi konsumen masyarakat untuk membeli Pertalite itu tidak dibenarkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Pertamina,” urainya.

 

“Jika ada pihak SPBU yang meminta Barcode kepada konsumen dan tidak memberikan pelayanan maksimal, ini mohon masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Pertamina atau melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar. Kami akan lanjutkan laporan ini ke Pertamina, nanti Pertamina yang menegur SPBU itu,” tegas Dendi.

 

Dengan kurangnya sosialisasi pemberlakuan barcode untuk mengisi BBM di SPBU Kabupaten menimbulkan polemik baru, karena masyarakat belum semuanya siap atau memiliki barcode tanpa adanya himbauan dari SPBU untuk menyiapkan barcode kendaraan sebelum mengisi BBM.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses