Kuasa Hukum Tersangka Kasus Penggelapan Memohon Putusan Hakim PN Serang Bebas

Banten147 Dilihat

Serang, medianasional.id – Mantan Karyawan PT Gandasari Shipping Line Ega Marapies Harshanto Bin Ikhsan Hasan melalu kuasa hukumnya CECEP SYAEPUDIN meninta majelis Hakim Pengadilan Negri Serang memutus bebas atau Lepas dari segala tuntutan dan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon kepada Pengadilan Negeri Serang 2 Februari 2021 lalu.

Dalam hal ini Egi didakwa bersalah melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan ia dituntut hukuman satu tahun enam bulan oleh JPU Cilegon

“Egi dituntut melakukan penggelapan atas pembelian barang yang dilakukan oleh PT Gandasari Shipping Line kepada CV Karya Maju padahal itu adalah fee secara sukarela yang diberikan oleh Karya Maju”, ujar Cecep di PN Serang 16 Februari 2021. (A.Yani)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.