Kampar, medianasional.id – Terkait laporan Polisi Nomor : STPL-LP/207 /IX/2021/Riau / Res Kampar atas nama Kiyau pada tanggal 30 September 2021 lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kampar, tentang peristiwa pidana Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 332, Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 81 dan 82. Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib di persimpangan jalan Dt. Tabano dengan jalan Kartini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelapor atas nama Kiyau dan terlapor berinisial J dan A sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/486/IX/2021/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 30 September 2021.
Kemudian setelah adanya surat panggilan Nomor :SP.Gil/351/XI /2021/Reskrim yang diterima pelapor, Kiyau pada Rabu 17 November 2021. Akhirnya Tim Bankum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (Pawin) Bangkinang bersama pelapor mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar, Jum’at ( 19/11/21).
Usai keluar dari ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, Ketua Bankum Pawin Bangkinang, Sri Iryani, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kedatangan mereka untuk memenuhi undangan panggilan yang ditujukan kepada pelapor Kiyau.
“Dalam menghadirkan anak beliau sebagai korban kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menghadap Briptu Desi Firmawati. Namun sangat kami sayangkan, setelah kami hadir pihak dari penyidiknya tidak berada di tempat. Kami sebagai kuasa hukum merasa tidak nyaman dalam pendampingan hukum ini dan kurangnya hubungan komunikasi dari penyidik tersebut,” terangnya.
“Sebenarnya dalam hal ini, yang kami tunggu adalah jawaban atas surat keberatan SP2HP tertanggal 02 November 2021 dan 16 November 2021. Sejauh mana tindaklanjut perkembangannya, yang jelas sejauh ini perkara terlapor satu sudah P19 dan terlapor kedua sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Kemudian tanggapan kami, dalam waktu dekat ini kita akan mencoba membuat pengaduan kepada Propam Polda Riau mengenai kekecewaan kami ini. Apabila menurut kami, jika ditemui hal yang tidak sesuai dengan proses penanganan kasus tersebut,” urainya.
“Kita sebagai kuasa hukum dari pelapor ingin adanya kejelasan hukum terhadap terlapor WN atau A agar diproses secara Undang – undang yang berlaku. Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Kampar, Kanit dan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kampar. Karena telah menangkap pelaku satu dan korban sudah kembali berkumpul dengan orang tuanya. Dan kami berharap, tidak ada lagi hal yang seperti ini untuk ke depannya,” harap Sri.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar, Ipda. Fitri Yeni, S.PSi ketika dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, Fiki tidak bisa hadir dan menyuruh wartawan untuk konfirmasi ke bagian Humas.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Bery Juana Putra, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kampar, AKP. Deni Yusra ketika dikonfirmasi oleh awak media di depan ruang Humas Polres Kampar menjelaskan, “Jadi saya sampaikan terkait penanganan perkara ini. Pihak penyidik Polres Kampar sebenarnya sudah sangat terbuka dan sangat peduli, begitu dilaporkan kita sudah melakukan langsung proses hukum. Dan dalam waktu singkat kita melakukan penangkapan terhadap terlapor di Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat,” teranganya.
“Kemudian untuk satu orang lagi terlapor ke dua yang merupakan istri dari pada terlapor satu ini, memang belum kita tetapkan sebagai tersangka. Itukan perlu proses untuk menetapkan seorang menjadi tersangka tidak bisa ujut – ujut (tiba-tiba) begitu saja. Kita harus mendapatkan setidak – tidak dua alat bukti atau bukti permulaan, untuk mendapatkan itu kita sudah mengagendakan untuk gelar perkara di Polda Riau,” jelasnya.
“Jadi kalau tidak puas juga, ya bagaimana lagi? Kami sudah bekerja secara maksimal dan berusaha seprofesional mungkin dalam melakukan tugas penyidikan ini. Jadi itu saja yang dapat saya sampaikan, terima kasih,” ungkap Kasi Humas Polres Kampar.
Terakhir ketika diminta tanggapannya dari Kasi Humas Polres Kampar mengenai adanya statemen dari Ketua Bankum Pawin Bangkinang akan melaporkan pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar ke Propam Polda Riau, AKP Deni Yusra manjawab, “sudah saya sampaikan tadi, bahwa kami sudah bekerja secara profesional dengan baik. Kalau dia masih mau melaporkan ke Propam, itu hak mereka. Tapi kami, saya nyatakan tadi dari awal sudah saya sampaikan, bahwa penyidik Polres Kampar sudah begitu serius menangani masalah ini. Kalau masyarakat masih belum puas juga, itu haknya. Silahkan saja, tapi yang penting saya nyatakan bahwa kita sudah bekerja secara profesional,” ujarnya.
Reporter : Robinson Tambunan.






