Oknum KUA Kota Nopan Nikahkan Anak di Bawah Umur

Sumatera Utara632 Dilihat

Mandailing Natal, Medianasional.id – Bukannya menganjurkan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan pernikahan secara sah dan terdaftar di Departemen Agama setempat.

Seorang oknum Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Kotanopan berinisial AM , diduga menikahkan seorang pria warga Desa Ujung Marisi kecamatan Kotanopan dengan wanita yang masih di bawah umur 16 Tahun dan masih duduk di kelas XI (sebelas) SMK di Kotanopan. RA warga Desa Simpang Tolang Julu kecamatan Kotanopan, pelaksanaan pernikahan ini tanpa terdaftar di KUA Kotanopan.

Menyikapi kejadian ini, Unit Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal terjun langsung mengkonfirmasi keluarga korban pernikahan dibawah umur ini di desa Simpang Tolang Julu.

Sementara oknum KUA Kotanopan, S saat dikonfirmasi, membenarkan telah menikahkan AM dan RA pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019 di KUA Kotanopan.

URC Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal, M.Yakub Lubis kepada media mengatakan, “kami akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke ranah hukum,” kata Yakub.(st.sofyan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses