KSKP Bakauheni Gagalkan 2.452 Ekor Burung Liar, Akan di Selundupkan ke Pulau Jawa

Lampung Selatan128 Dilihat

Bakauheni, Medianasional.id – Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan sebanyak 2.452 ekor burung liar, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 00 30 wib di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Ribuan ekor burung liar yang diangkut menggunakan kendaraan Toyota Innova dengan plat nomor B 2369 UBH oleh Alfonso Afoan Kolho (42) warga Jl. Pematang Jaya Gg. Sidomakmur RT/RW 001/000 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan diakui bahwa burung berbagai jenis yang dikemas dalam
85 (delapan puluh lima) buah box keranjang plastik warna putih dan 15 (lima belas) buah kardus kecil warna coklat tersebut, diangkut dari Kios Sukip yang berada di Jambi, dan akan dikirim ke Kios burung saudara Misbah, yang berada didaerah Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Sedangkan ribuan burung tersebut dibeli seharga Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang baru dibayarkan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar di lokasi apabila sudah sampai dirumah pemesan di Jakarta Barat.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MM mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Selasa (1/2/2022) membenarkan bahwa saat jajarannya melakukan pemeriksaan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 2.452 ekor burung liar, yang diangkut dengan mobil Innova dengan plat nomor B 2369 UBH yang dikemudikan oleh Alfonso Afoan Kollho (42) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Kepada petugas, pengangkut mengaku bahwa burung liar tersebut rencananya akan dikirim ke Kios Burung milik Misbah yang berada di Kebun Jeruk Jakarta Barat, ” Tuturnya.

Burung-burung liar tersebut dijual oleh Sukip warga Jambi dengan harga Rp. 24.700.000 dan baru dibayar sebesar Rp. 6 juta, sedangkan sisanya akan dibayar saat sampai ditujuan pengiriman.

Kepala KSKP Bakauheni menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar yakni,
Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE)

Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ” Ungkapnya

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
85 (delapan puluh lima) buah box keranjang plastik warna putih dan 15 (lima belas) buah kardus kecil warna coklat dengan jumlah satwa jenis burung sejumlah 2.452 (dua ribu empat ratus lima puluh dua) jenis ekor burung dengan rincian :
300 (tiga ratus) ekor Burung Pleci, 300 (tiga ratus) Burung ekor Ciblek, 1.200 (seribu dua ratus) ekor Burung Jalak Kebo
,275 (dua ratus tujuh puluh lima) ekor Burung Glatik,124 (seratus dua puluh empat) ekor Burung Jalak Kapur, 180 (seratus delapan puluh) ekor Burung Kolibri Ninja/Konin, 510 (lima ratus sepuluh) ekor Burung Trucuk, 60 (enam puluh) ekor Burung Poksai Mandarin, 45 (empat puluh lima) ekor Burung Srigunting Abu-abu, 20 (dua puluh) ekor Burung Platuk Bawang, 41 (empat puluh satu) ekor Burung Kinoi, 7 (tujuh) ekor Burung Cucak Ranting, 15 (lima belas) ekor Burung Kapodang, 5 (lima) ekor Burung Rambatan, 2 (dua) ekor Burung Cucak Kopi, 1 (satu) ekor Burung Sikatan Krongkongan Putih, 1 (satu) ekor Burung Brinji.

Serta 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna Silver dengan Nopol B 2369 UBH yang tidak dilengkapi dengan dokumen/surat yang syah. ”

Selanjutnya pihaknya meminta keterangan dari pengangkut, Koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA Lampung, serta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (Amp/humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.