Dairi, medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serahkan dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi dari jalur independen atau Jalur Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Dairi 2024 kepada calon yang sudah di nyatakan memenuhi syarat, penetapan dokumen ini merupakan telah salah satu tahapan yang krusial dalam proses Pilkada, Senin (19/8).
Penyerahan dokumen penetapan oleh KPU terhadap Paslon perseorangan atau jalur Independen di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yaitu telah dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal serta sebaran dukungan.
KPUD Kabupaten Dairi menyerahkan dokumen kepada dua tim bakal calon perseorangan. Pasangan pertama yang menerima dokumen adalah David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani Tarigan. Sedangkan pasangan yang ke dua adalah Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite.
Kedua pasangan ini telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat dalam hal dukungan minimal serta sebaran dukungan yang diharuskan oleh peraturan. Penyerahan dokumen tersebut dipimpin oleh Erika Elysabethlamtio, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, yang didampingi oleh Agus Pandiangan, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
(Kristo)






