KPU Mukomuko Bakal “Pidanakan” Jika Terdapat Upaya Penggagalan Pemilu

Penyerahan Logistik Pemilu Dari Kecamatan Lubuk Pinang ke KPU Mukomuko Diserakan Oleh Sekcam, Siswanto (Berbaju Batik)

Mukomuko, medianasional.id – Tedapat dua hal yang mendasar jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib dilakukan, apabila terjadi bencana alam dan kalau surat  suara dirusak atau banyak yang mengalami kerusakan. Serta apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) terdapat kesalahan atau kekeliruan yang mendasar kepada pelanggaran. “Dan jika kejadian itu berlangsung pada waktu Pemungutan Suara (PS). Sedangkan peristiwa itu terjadi pada saat berlangsungnya penghitungan suara, dan kalau ada pihak yang merencanakan penggagalan Pemilu, akan kami sorong oknum itu kepada pihak hukum untu dipidanakan, kecam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Irsyad, Kamis (25/4) diruang kerjanya.

Perihal tersebut disinggung Irsyad, terkait kejadian yang berlangsung beberapa waktu lalu, di TPS 4 SP 1 Desa Lubk Mukti. Kecamatan Penarik  (Daerah Pemilihan 1), setelah usai pemungutan suara pada penggelaran Pemilu 17 April 2019 belum lama ini. Dan logistik Pemilu itupun telah berada di Kantor Kecamatan, pada saat rekafitulasi suara Pemilu tingkat Kecamatan.

Dijelaskannya, PSU itu wajib dilakukan pemilihan ulang sangat jelas diteragkan dalam Undang Undang PKPU Nomor 7 Tahun 2019. Katanya, “Terdapat 2 syarat mutlak  yang bisa dilakukan Pemilu Ulang (PU), pertama terjadinya bencana alam, sehingga hasil suara tidak bisa dilakukan penghitungan, tentunya hal itu tidak perlu kita tanyanyakan kepada Bawaslu. Yang kedua PSU itu wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan dari Pengawas P-TPS, ingat bukan Bawaslu lo. Jika terbukti terdapat keadaan sebagai berikut (a) Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan atau berkas penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan serta ketentuan perundangan yang berlaku. Kedua (b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang akan digunakan, artinya mengasih kode-kode tertentu. Ke tiga (c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Ke empat (d) Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB, nah poin (d) inilah yang menjadi rujukan kita mengakurasikan para pemilih di TPS 4 SP 1 Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik itu. Jadi terhadap rekafilasi di kecamatan itu ngaur kalau mau minta PSU, sedangkan regulasi itu sangat jelas diterangkan pada Pasal 65 ayat 1 dan 2 PKPU 3 Tahun 2019 junto UU 7.

Ketika ditanya soal data coklik tidak sinkron dengan data yang diberikan oleh KPU kepada petugas di TPS ? Irsyad menjawab, “Itulah gunanya KPU mengumkan DPS dan DPT dalam kurun waktu hampir lebih dari 1 tahun, upaya kita untuk mengakuratkan sosialisai. Nyatanya,  kebanyakkan masyarakat enggan untuk berperan aktiv, jika tak ada datanya didalam DPS. Kalau begitu kejadiannya, supaya segera melaporkan kepada petugas penyelenggara Pemilu baik di kecamatan ataupun di desa. Kalau mendatangi setiap rumah warga, tidak mungkin rasanya dilakukan oleh KPU, pungkas Irsyad.

Sebagai untuk diketahui logistik Pemilu dari 15 Kecamatan Sekabupaten Mukomuko, Kamis dari 22 – 25 April 2019 telah masuk sebanyak 10 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Rumbai, Air Dikit, Air Manjuto,Teras Terunjam, Selagan Raya, V Koto, Penarik, Lubuk Pinang, Air Rami, Malin Deman, dan Kecamatan Ipuh.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.