
Pesawaran, Medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU D) Sosialisasi dan Kampanye ke seluruh Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu Daerah Pesawaran. Pejabat Komisoner KPU, Divisi Kampanye Linawati, M.Pd.I mengatakan, bahwa masa tahapan kampanye telah dimulai sejak tanggal 23 september 2018 sampai dengan 13 April 2019.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan bawaslu terkait dengan Zona Lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang berupa baliho dan spanduk yang dibuat oleh KPU ataupun yang di buat oleh masing masing peserta pemilu”, katanya, Jum’at (26/10/2018).
Ia mengatakan, untuk mendesain Alat Peraga (APK) pihaknya menyerahkan ke Peserta Pemilu.
“Penyerahan Desain APK ke Peserta berdasarkan dengan PKPU Nomor 33 tahun 2018, perubahan Kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Desain yang sudah kami terima dan di Ferifikasi, bila mana masih ada ketidak sesuain, kami kembalikan key peserta,” ucapnya.
Wanita Berkerudung ini menjelaskan, “Ukuran APK yang sudah disepakati antara lain, untuk Calon Presiden dan wakil presiden Baliho 3 × 4 meter sebanyak 10 buah × 2 paslon, spanduk 1 × 4 meter sebanyak 16 buah × 16 peserta pemilu , Ukuran APK Peserta Pemilu untuk Baliho 3 × 4 meter sebanyak 10 buah × 16 peserta pemilu, spanduk 1 × 4 meter sebanyak 16 buah × 16 peserta pemilu dan spnduk 1 × 4 meter sebanyak 10 buah × 25 atau sebanyak Jumblah DPD di Provinsi Lampung. sedangkan APK Tambahan yang dibuat oleh peserta pemilu untuk ukuran di serahkan kepada masing masing peserta pemilu dimana tidak di perbolehkan melebihi ukuran yang ada dalam peraturan kampanye yaitu baliho ukuran paling besar 4 × 7 meter, spanduk paling besar 1,5 × 7 meter, umbul-umbul paling besar1,15 × 7 meter,” jelas Lina.
Lina sapaan akrab wanita ini menyampaikan, selain APK yang akan dibuat KPU untuk metode kampanye yang akan difasilitasi KPU.
“Antara Lain Rapat umum, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan dimana waktu nya selama 21 hari dari tanggal tanggal 24 maret 2019 s.d 13 april 2019. untuk peserta pemilu sendiri sudah dapat melaksanakan kampanye sejak tanggal 23 september 2018,” tegasnya.
Dijelaskan kemudian dalam Pelaksanaan Kampanye ada dua metode. “Metode kampanye pertemuan tatap muka yang dapat di lakukan di luar ruangan atau gedung dengan kapasitas tidak boleh melebihi 1000 orang. sedangkan, untuk pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan dengan tidak melebihi kapasitas kursi yang ada di dalam ruangan atau gedung yang digunakan, ” ujar Lina
Selanjutnya Alumni SMA Satu Gedong Tataan Angkatan 2003 ini menambahkan bahwa tim kampanye baik calon Presiden- wakil presiden dan tim kampanye masing masing peserta pemilu harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP) dari Kepolisian Setempat.
“Surat itu diberikan dalam jangka waktu tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye serta menembuskan STTP tersebut kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kampanye berlangsung,” tutup Lina.
Reporter : Samuel
Editor : Dian






