KPKAD Provinsi Soroti Rekomendasi Camat Pantura

Pringsewu169 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id -Ansyori KPKAD Provinsi lampung menyayangkan terkait rekomendasi yang di tanda tangani camat Pagelaran Utara, menurut Ansyori,   Kebijakan menentukan perangkat desa itu harus tunduk pada aturan yang mengatur soal hal demikian sebagaimana yang ada di dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dikatakan Ansyori KPKAD: Ketentuan ini harus berlaku utuh jangan karena alasan masih baru menjadi camat, kemudian asal memberikan rekomendasikan yang bertentangan secara hukum. Oleh karena rekomendasi ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka implementasinya pun menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan,”kata Ansyori.
Lanjut Ansyori Seharusnya menjadi seorang atasan itu meski berkas segala sesuatu disiapkan oleh bawahan tapi perlu dikoreksi terlebih dahulu, karena kalau sudah menjadi konsumsi publik maka seolah tidak profesional bertugasnya  di tengah masyarakat. Ke depan jangan adalagi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, karena akan menjadi pintu atau celah masuknya perbuatan melawan hukum yang dapat saja penyelesaiannya bermuara pada lembaga penegakan hukum.
Seperti berita sebelumnya, Camat Pantura Rekomendasikan Lulusan SD dan SLTP Jadi Aparatur Pekon,  Perangkat  Desa  biasanya dipilih  Kepala  Desa  setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati, Walikota. Untuk bisa menjadi Perangkat  desa  itu tidak mudah karena harus memenuhi syarat – syarat. Yang telah ditetapkan dalam undang undang desa Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Perangkat  Desa, seperti tertuang dalam UU desa  Pasal 50. Syarat Menjadi Perangkat Desa, Pendidikan minimal SLTA/SMA/SMK, Umur 20 sampai dengan 42 tahun, Terdaftar sebagai penduduk desa  setempat sekurang kurangnya 1 tahun, Syarat lainya diatur Kabupaten/Kota. Nah, jika telah memenuhi persyaratan tersebut baru bisa langsung melamar menjadi Perangkat  Desa ,asalkan di desa membuka recrutment.
.
Sementara keberanian oknum camat Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung yang baru di Lantik beberapa bulan yang lalu, patut di anjungkan jempol, oknum camat tersebut sangat berani  memberikan Rekomendasi kepada kepala Pekon Sumber Bandung, usulan calon Apatatur pekon yang hanya tamatan sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama,( SD, SLTP )
untuk dapat menduduki jabatan sesuai bidangnya, surat rekomendasi tersebut dengan nomor: 141/14/C.06/1/2019 pada tanggal 11 Januari 2019, yang ditujukan kepada kepala Pekon Sumber Bandung. adapun bunyinya sebagai berikut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Provinsi Lampung nomor: 140/001/20.07/C.06/1/2019 tanggal 11 Januari 2019 dengan prihal usulan calon Apatatur Pekon Sumber Bandung, setelah kami koreksi dan di verifikasi, maka kami memberikan rekomendasi kepada nama-nama dibawah ini untuk menduduki jabatan sesuai bidangnya.
.
Adapun nama calon aparatur Pekon tersebut Sesuai yang tertera pada Rekomendasi tersebut ada lima aparatur Pekon inisial As, Har, Jae, Dav dan Asp.
yang hanya mengenyam Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan SLTP.
.
Sementara camat Pantura, Rohadan.SE di ruang kantornya, mengatakan diwaktu itu harap dimaklumi, karena saya masih baru menjabat sebagai camat. untuk itu nanti saya panggil ulang untuk di perbaiki.
.
“Ini sudah jelas kesalahan dari Kasi saya (bawahan saya) yaitu bapak Mugi, karena setiap berkas sudah sampai dimeja saya nerarti itu semua sudah dikoreksi. Akan tetapi krnapaasih seperti ini,” kata Rohadan, Senin (8/4/19).
.
Lanjutnya Rohadan, saya sangat mengucapkan banyak terimakasih atas pemberitauan ini, seperti ini yang saya wanti-wanti dengan semua bawahan saya. hal ini jangan dulu diberitakan, tunggu dulu imformasi selanjutnya dari saya.
“Seperti ini yang saya tidak mau, selalu saya wanti-wanti kepada seluruh bawahan saya. waktu itu sudah saya tanyakan kepada Mugi, nah untuk itu tolong jangan dulu di beritakan, tunggu dulu,” ungkap Rohadan.
.
Reporter   Davit Segara
Editor.       Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.