KPKAD Lampung Soroti Kinerja Panwascam Pringsewu

Pringsewu92 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu kembali mendapat sorotan terkait kinerja panitia pengawas kecamatan ditenggarai langgar tindak pidana pemilu. Kali ini sorotan datang dari Presidium Komite Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung.
.
Sorotan KPKAD Lampung terhadap salah satu Penyelenggara hajatan lima tahunan itu mencuat usai digelarnya  Pemilu 17 April 2019 kegiatan menerima laporan masyarakat terkait Money Politik Panitia Pengawasan Kecamatan Pilkada tahun 2019 dalam rangka Pemilu, Pileg dan Pilpres 2019 Penerimaan laporan dari masyarakat  itu dinilai sekedar saja bahkan disinyalir di selesaikan di tingkat kecamatan tidak dilanjutkan di Gakumdu Kabupaten sehingga pelaporan masyarakat terkesan selesai di tingkat kecamatan dengan alasan yang tidak mengacu pada (SOP) Bawaslu Pusat,” Tegas Gindha Ansyori Kemis (2/5/19).
.
Lanjutnya Hal ini disebabkan oleh banyaknya kejadian yang mengarah pada dugaan kecurangan diantaranya oknum penyelenggara yang “selingkuh” dengan partai politik dan calon.
Pemilu yang harusnya berasas langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber dan jurdi) kadang hanya jadi jargon politik kacangan dan murahan,”ucapnya.
.
Dikatakan, Seharusnya pengawas pemilu harus memerankan dirinya sebagai benteng dan garis perjuangan akhir dalam proses demokrasi karena memiliki fungsi dan peranan sebagai lembaga pengawasan yang harus independen, netral dan tidak memihak.
Oknum panwaslu yang seharusnya menjadi pagar demokrasi ternyata memakan tumbuhan hasil demokrasi itu atas kepentingannya sendiri, Kata Ansyori.
.
Sementara perlu di ketahui, Kalau ada laporan dari masyarakat harusnya diungkap secara detail dan transparan sebagaimana pentunjuk seluruh regulasi terkait pelaksanaan pemilu, jangan kemudian dipetieskan atau di endapkan seolah tidak terjadi kecurangan apapun di masyarakat.
Oknum yang diduga mempetieskan dan mengendapkan persoalan, harus diberi sanksi untuk diberhentikan dan diproses sesuai pelangarannya terkait kode etik penyelenggara atau Pidana, Pintanya.
.
Harapan demi Harapan, Model pengawas pemilu yang tak berkualitas harus di ganti untuk mengantisipasi rusaknya tatanan demokrasi dan model pengawas yang sempat bermasalah dan terbukti kesalahannya, ke depan perlu ditandai dan  menjadi catatan jika akan menjadi penyelenggara pemilu berikutnya karena demokrasi ini tidak butuh oknum “residivis” yang tidak bekerja secara maksimal dalam dunia demokrasi,” harap Gindha Ansyori Wayka Presidium Komite Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah KPKAD Lampung.
.
Sementara Azis Amriwan ketua Bawaslu kabupaten ketika dimintai keterangan melalui via telp selulernya, menjelaskan, benar adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan money politik salah satu calon, akan tetapi panwascam kecamatan belum memberikan laporan secara tertulis hanya sebatas konsultasi adanya laporan tersebut, Lanjutnya Syarat formil yang dipenuhi adalah status pelapor sebagai warga negara Indonesia, uraian kejadian yang terdiri atas lokasi kejadian, kronologi kejadian, dan sebagainya.
“Syarat materiilnya, Alat bukti. Alat bukti yang sah itu misalkan rekaman, video, jadi bawa alat bukti untuk dilaporkan, belum terpenuhi sehingga pihak Bawaslu kabupaten menyarankan panwascam dapat memenuhi bukti bukti pelaporan dan kroscek langsung di lapangan siapa tahu ada tambahan temuan bukti baru,” ucap Azis.
.
Hingga berita ini di turunkan ketua Panwascam kecamatan Pringsewu Friska Wulandari di hubungi melalui via telp, hp selulernya aktif akan tetapi  suara hp nya gemuruh.
.
Rilis.      Bulloh
Editor.   Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.