
Pamekasan – Pada tanggal 26 Juli 2017 KPK menggelar sosialiasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui tranparansi perencanaan dan penganggaran keuangan daerah pada Pemkab Sumenep di gedung Paripurna DPR kabupaten Sumenep, dua orang tim korsupga KPK yang datang ke kabupaten Sumenep yakni Arif Nurcahyo dan Tri Gamareva.
Selepas rapat sosialisasi mereka bertolak hingga membuahkan hasil OTT di kabupaten Pamekasan dengan menangkap jajaran penegak hukum Kejari kabupaten Pamekasan. OTT diawali mulai pukul 07.30 wib di rumah dinas Kejari Pameksan Jalan Raya Panglegur dengan barang bukti uang Rp 250 Juta. Selepas penangkapan dari jajaran penegak hukum langsung menuju ke kantor Bupati Pamekasan untuk diperiksa juga, pasalnya dari data yang diperoleh KPK Bupati Pamekasan ikut serta dalam upaya kongkalikong pengarahan fee pembagian proyek di beberapa instansi kabupaten Pamekasan.
Menurut sumber yang diterima dari beberapa keterangan yang ada di tubuh Kejari dan inspektorat kabupaten Pamekasan, diduga adanya keterlibatan Bupati K.H Achmad Syafi’i. Bupati Pamekasan yang sudah diamankan KPK rencananya langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara prosedural dan Hari ini Kamis (03/08) KPK akan mengadakan pemeriksaan kepala desa, menurut narasumber ada 42 kepala desa yang akan diperiksa.
Saat ini perkembangan OTT tim KPK telah diamankan 10 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD), adapun identitas tersangka dari 10 orang yang tertangkap OTT yakni 1.Bupati pamekasan Drs.K.H Achmad Syafi’i, M.Si. 2.Kejari Pameksan Rudi Indra Prasetyo. 3.Kasi intel Kejari Pamekasan Soegeng Prakoso, 4.Kasi pidsus Kajari Pamekasan Eka Hermawan, 5.Staf Kajari Pameksan Indra Pramana, 6.kepala inspektorat Drs.Sujipto Utomo, 7.kepala desa Dasuk kecamatam Pademawu Agus Muliyadi, 8.kepala desa Mapper kecamatan Proppo H. Mohammad Ridwan, 9.staf inspektorat Salehuddin, 10.staf inspektorat Margono. Hingga saat ini KPK menyegel rumah dinas Kejari kabupaten Pamekasan. (rasid)






