Jakarta, medianasional NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penerimaan suap, gratifikasi, serta konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu SUD (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang/PT AMGM) dan ALG (Direktur Utama PT MSI/pihak swasta).
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni LAZ, SUD, dan ALG,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap bahwa pada tahun anggaran 2025 terdapat sejumlah proyek strategis Pemkab Lombok Barat yang dikendalikan oleh LAZ bersama SUD melalui perusahan afiliasi (CV DKK):
Proyek Penunjukan Langsung: Meliputi 8 paket di Dinas PUPR (Rp3,4 miliar), 4 paket di Bagian Umum (Rp2 miliar), serta 16 paket pekerjaan di PDAM/PT AMGM (Rp1,8 miliar).
Proyek Pembangunan Gedung: Pembangunan kantor M-CAP (Rp2,4 miliar) dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat (Rp1,7 miliar).
Penguasaan Proyek Organisasi Perangkat Daerah (OPD): CV DKK juga menguasai berbagai paket proyek di Bappeda dan Dispora dengan nilai total mencapai Rp31,1 miliar.
Modus yang digunakan adalah meminjam bendera penyedia lain dengan imbalan fee 3%. Hasil keuntungan dari proyek-proyek tersebut dihimpun di CV DKK dan mencapai Rp10,6 miliar. Total aliran dana yang diduga mengalir ke kantong Bupati LAZ melalui SUD dan CV DKK mencapai Rp41 miliar.
Selain penguasaan proyek Pemkab, Bupati LAZ bersama SUD diduga menerima suap dan berbagai fasilitas dari ALG (Dirut PT MSI) senilai total Rp27,1 miliar terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat periode 2024–2026.
Atas kemudahan proyek tersebut, ALG secara rutin memberikan barang, fasilitas, dan uang tunai kepada LAZ yang nilainya diperkirakan melebihi Rp1,6 miliar, dengan rincian penerimaan berupa:
1 unit mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar.
1 unit smartphone iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
1 pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta.
Akomodasi penerbangan dan perjalanan dinas Lombok–Jakarta.
Uang tunai sebesar Rp380 juta dan 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Aksi tangkap tangan berawal dari pemantauan intensif tim KPK pada pertengahan Juli 2026 setelah menerima informasi adanya penarikan uang tunai sebesar Rp1,25 miliar oleh SUD yang diperuntukkan bagi LAZ.
Pada 20 Juli 2026, tim penyidik bergerak dan mengamankan total 20 orang (19 orang di Lombok Barat dan 1 orang di Jakarta). Sebanyak 8 orang dari Lombok diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan mendalam.

Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti penting, antara lain:
Uang tunai dari hasil pencairan rekening SUD dan CV DKK.
Sertifikat kepemilikan aset atas nama LAZ senilai Rp2,75 miliar.
Kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ senilai Rp3,325 miliar.
Uang tunai sebesar Rp2,25 miliar yang ditempatkan di RS SSM dengan modus pembelian saham/operasional Bupati.
Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i (konflik kepentingan dalam pengadaan) serta Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).






